Irwandi Yusuf Berpolitik Lagi Usai Bebas Bersyarat, Masih Ketum PNA

Irwandi Yusuf Berpolitik Lagi Usai Bebas Bersyarat, Masih Ketum PNA

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 31 Okt 2022 13:02 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Irwandi Yusuf (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali aktif di politik pasca mendapat pembebasan bersyarat dan pulang ke Aceh. Irwandi saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA).

"Hak politik saya (untuk) dipilih dicabut 5 tahun sejak keluar (penjara)," kata Irwandi dilansir detikSumut, Senin (31/10/2022).

Irwandi menyebut, meski hak politik dicabut, namun dirinya masih dapat menggerakkan partai serta kerja politik. Dia mengaku akan tetap aktif di PNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tetap) aktif di PNA. Waktu ada rapat bisa," jelas Irwandi.

Irwandi Yusuf bebas dari penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Dia tersandung persoalan korupsi itu bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis tujuh tahun.

ADVERTISEMENT

Irawandi bisa bebas karena mendapat pembebasan bersyarat. "Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy," kata Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (25/10/2022).

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Aceh dan Sumatera Utara Siaga Bencana Hidrometeorologi, Cek Info Selengkapnya!':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)



Hide Ads