Bawaslu Siap Bina Parpol Lakukan Kampanye yang Benar

Bawaslu Siap Bina Parpol Lakukan Kampanye yang Benar

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 24 Okt 2022 10:23 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Rahmat Bagja (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Bawaslu bakal membantu partai politik (parpol) dalam melakukan sosialisasi dan kampanye yang benar. Hal ini dilakukan agar para parpol tidak melanggar aturan berkampanye.

"Silahkan berkoordinasi dengan Bawaslu yang ada di daerah, kami akan membantu bapak, ibu, bagaimana melakukan sosialisasi yang benar, bagaimana kampanye yang baik, dan bagaimana kampanye yang tidak melanggar aturan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Selain itu, Bawaslu juga mengaku siap membantu parpol dalam memberikan pelatihan pengawasan di tempat pemungutan suara atau TPS serta mengawasi rekapitulasi suara.

"Jika bapak, ibu, memerlukan pelatihan, kami akan memberikan pelatihan pengawasan TPS dan rekapitulasi dengan sepenuh hati," ucap Bagja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pejabat serta partai politik tidak menyelewengkan jabatannya dalam berkampanye politik. Termasuk untuk tidak menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye.

"Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

Bagja juga mengingatkan agar parpol dan calon peserta pemilu dapat mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU. Dia melarang ada yang 'curi start' berkampanye.

"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan 'curi start' terhadap kampanye Pemilu," katanya.

"Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," lanjut Bagja.

Kemudian dia mengingatkan terhadap setiap pengurus atau anggota parpol yang terlibat tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam berkampanye. Dia juga mengingatkan tidak melakukan aktivitas politik di tempat keagamaan.

"Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat," ucap Bagja.

Simak juga 'Ketua KPU: Pemilu itu Arena Konflik yang Legal':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/lir)



Hide Ads