Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan melayangkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait dugaan pelanggaran administrasi. Parsindo sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan tidak memasukkan perbaikan administrasi model F ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik).
Ketua Umum DPP Parsindo Jusuf Rizal mengatakan, penyebab tidak lolosnya Partai Parsindo karena KPU RI menganggap pihaknya memasukkan data perbaikan administrasi tanggal 28 September 2022.
"Jadi Partai Parsindo tidak diikutkan dalam verifikasi administrasi. Tentu saja Partai Parsindo dianggap tidak memenuhi persyaratan, karena KPU RI menganggap Partai Parsindo, 28 September 2022 tidak men-submit data pada Verifikasi Administrasi tahap I," kata Jusuf dalam keterangan tertulis, Minggu (16/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf menyoroti pernyataan Komisioner KPU Pusat, Idham Holik yang menyatakan partai Parsindo hingga batas akhir perbaikan dokumen tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit ungguhan datanya di aplikasi Sipol (Sistim Informasi Partai Politik).
Akan tetapi, Jusuf mengatakan, Partai Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat, hadir di KPU RI dan menyerahkan dokumen perbaikan.
"Tim IT Partai Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 WIB pada tanggal 28 September 2022 dan atau lebih cepat 23 Menit sebelum penutupan Pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Oleh karena itu, Jusuf mengatakan Partai Parsindo akan mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI ke Bawaslu, karena dianggap tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol, tidak hadir di KPU dan terakhir tanggal 14 Oktober 2022 mengumumkan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi.
"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor:234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," kata Jusuf Rizal.
Menurutnya, berdasarkan UU 7 / 2017 tentang pemilu, ada ruang sengketa administrasi Pemilu yang dapat digunakan oleh parpol calon peserta Pemilu yang tidak puas dengan proses administrasi pendaftaran dan verifikasi parpol.
Ia mengatakan, kasus pelanggaran administrasi yang dialami Partai Parsindo berbeda dengan lima partai politik yang tidak diloloskan KPU RI pada verifikasi administrasi. Menurutnya, partai lain telah mengikuti verifikasi administrasi, sementara Partai Parsindo belum karena miskomunikasi.
Jusuf Rizal optimistis Partai Parsindo akan memenangkan gugatan tersebut. Sebab berdasarkan fakta dan bukti-bukti otentik. Misalnya dikatakan tidak mensubmit, tapi kenyataannya justru sudah mensubmit.
"Partai Parsindo yakin dalam posisi yang benar. Dan untuk itu diharapkan semua pihak terkait bisa mendudukkan masalahnya secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Simak juga 'Komisi II Soroti Praktik Jual Beli Jabatan Petugas Ad Hoc Gegara Honor Naik':