Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi di 10 Kabupaten/Kota yang berbeda. Hal ini merujuk pada putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi.
"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi, berdasarkan hasil pemeriksaan, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022," ujar anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Atas tindakan tersebut, Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut sebagai bentuk peringatan kepada KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat melanggar prosedural dan tetap bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati. Keharusan untuk bertindak lebih hati-hati sangat urgen dikarenakan eksistensi jabatan yang ada di KPU (layaknya jabatan pemerintahan lainnya) merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan," jelas Puadi.
Puadi menyebut Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi perbaikan administrasi. Ini dikarenakan perbuatan yang dilanggar KPU telah selesai dilakukan sehingga tidak diperlukan alasan kemanfaat dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan.
"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja," ucap Puadi.
"Dengan demikian, kemungkinan adanya manfaat secara langsung bagi penemu tidak ada, karena sanksi yang diberikan kepada KPU Kab/kota hanya sebatas pada sanksi moral saja," lanjutnya.
Simak respons KPU di halaman berikutnya.