Baru Pegang 'Sobekan' Tiket Pilpres
Anies Baswedan sudah punya perahu untuk menatap Pilpres 2024. Meski demikian, Anies masih belum memegang tiket penuh Pilpres 2024, baru 'sobekan'.
NasDem harus berkoalisi, minimal dengan satu partai yang punya perolehan kursi DPR 10 persen. Aturan ini merujuk Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan Pasal 222 UU Pemilu, syarat mengajukan capres cawapres di Pilpres 2024 yakni partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR 2019.
Perolehan kursi NasDem di Pilpres 2019 yakni 10,26%. Sejauh ini, NasDem sedang penjajakan dengan Partai Demokrat dan PKS. Jika deal atau sepakat, ketiga partai ini bisa memajukan capres dan cawapres.
Berikut ini perolehan kursi DPR NasDem, Demokrat, dan PKS:
1. NasDem 10,26% kursi DPR
2. Demokrat 9,39% kursi DPR
3. PKS 8,7% kursi DPR
Total kursi ketiga partai: 28,35%
(rfs/rfs)