Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Dilakukan KPU soal Verifikasi Administrasi

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Dilakukan KPU soal Verifikasi Administrasi

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 18:38 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI. Pelanggaran tersebut berupa diperbolehkannya video call saat melakukan verifikasi administrasi.

"Pertama, semua bentuk pengawasan itu dilakukan oleh Bawaslu. Harus disadari bahwa video call adalah metode dari verifikasi faktual bukan dari metode verifikasi administrasi kalau kita baca PKPU No 4 berkata demikian kemudian Pasal 39 ayat 1. Kemudian ini jadi perguliran di teman-teman khususnya di Bawaslu, ada temuan soal ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2022).

Bagja mengakui adanya kesulitan dalam proses verifikasi administrasi. Dia tidak berbicara banyak terkait aturan tersebut. Diketahui terdapat 10 provinsi yang diduga melakukan pelanggaran administrasi tersebut, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat proses eh apa nih kira-kira teman-teman tanggal 29 September sampai tanggal 3 Oktober, tanggal 3 sudah selesai semua 3 Oktober sudah selesai semua karena itu juga berkaitan dengan kelancaran proses perbaikan verifikasi administrasi untuk kemudian lanjut kepada verifikasi faktual demikian," jelas Bagja.

"Bawaslu tetap berkomitmen untuk penyelenggaraan proses verifikasi administrasi harus dalam bentuk proses yang baik dan juga harus menjaga kelancaran proses. Kami tentu tidak akan merugikan kepentingan parpol dan hal-hal yang diadukan parpol itu sangat reasonable," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pimpinan KPU memerintahkan anak buahnya melalui WhatsApp duntuk melakukan video call saat proses verifikasi administrasi. Seharusnya, video call tersebut hanya diperbolehkan dalam masa verifikasi faktual.

"Ketika di dalam status keanggotaan itu ada status ganda, KPU kan mengeluarkan PKPU 4 dipasal 39 kalau ada kejadian kegandaan itu harus dihadirkan secara fisik. Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui vidcall. Padahal, di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," jelas Puadi.

"Kemudian, yang ganda akhirnya oleh KPU itu di MS (memenuhi syarat) kan. Nah hasil pengawasan proses teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/kota. Di MS kan maka jadi temuan Bawaslu. Bawaslu menyampaikan ke KPU dengan memberikan saran perbaikan. Eh saran perbaikan itu tidak dilanjuti oleh KPU sehingga menjadi temuan Bawaslu. Pada saat temuan Bawaslu yaudah proses temuan itu dilakukan menjadikan hal tersebut menjadi temuan pelanggaran administrasi," sambungnya.

Hingga saat ini Bawaslu masih menunggu sidang putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Nantinya, KPU diwajibkan harus menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan hal itu bersifat final mengikat.

"Kan ini aturan mainnya sudah ada di PKPU sebetulnya. Tapi kami minta konsistensi KPU. Sepanjang aturannya harus fisik ya fisik. Tetapi ketika seandainya KPU mengeluarkan PKPU fisik dan videocall itu lain cerita. Karena konsistensi yang dibuat oleh KPU sendiri," ungkapnya.

(ain/dwia)



Hide Ads