Bawaslu tak meloloskan sembilan partai politik ke proses pendaftaran Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut jika apa yang dilakukan KPU saat proses pendaftaran sudah benar.
"Artinya sudah benar apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin," ujar Afifuddin saat ditemui usai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Kemudian, Afifuddin menyebut pihaknya juga siap mengantisipasi adanya sejumlah partai yang mungkin nantinya melaporkan KPU ke PTUN atas dugaan pelanggaran maladministrasi. Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan ke PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau nggak mau kan (harus dihadapi). Semuanya harus dihadapi resiko itu. Tapi yang pasti kita sudah melakukan dengan prosedur yang memang sudah kita siapkan," jelas Afifuddin.
"Ya itu resiko. harus kita siap hadapi yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan kpu dan semoga proses ke depannya semakin baik," sambungnya.
Diketahui, Bawaslu telah menggelar sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Bawaslu menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol.
Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (13/9), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi. Bawaslu menyatakan KPU telah sesuai terkait tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur sesuai perundang-undangan.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Puadi dalam sidang putusan.
Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Itu sudah diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI.
Kesembilan partai tersebut adalah Partai Pelita, Partai IBU, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian, kesembilan parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Simak juga video 'Warganet Keluhkan Namanya Dicatut Parpol, Bawaslu Buka Suara':