Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Johny Simanjuntak menyinggung janji kampanye Anies Baswedan dalam rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wagub. Namun di akhir Johny melontarkan pantun persahabatan untuk Anies.
Awalnya Johny menginterupsi jalannya rapat paripurna pemberhentian Anies dan Ahmad Riza Patria. Dia menyebut 2 janji kampanye yang menurutnya tak terealisasi.
"Pertama, dengan pengumuman ini kami ingin memaknai secara etis agar Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis," kata Johny di ruang rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, bahwa kampanye Pak Gubernur yang diimplementasikan dalam 23 program unggulan dalam RPJMD tidak terealisasi, misalnya DP nol Rupiah, program Ok Oce, normalisasi sungai," imbuhnya.
Seketika itu, interupsi Johnny disela oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino. "Interupsi pimpinan," ujar Wibi.
Johnny pun balik menyela. "Kami hanya memberikan catatan," balas Johnny.
Adapun alasan Wibi menyela interupsi Johnny, yakni karena Fraksi NasDem keberatan jika sidang paripurna hari ini jadi momen untuk membahas janji kampanye Anies.
"Dari Fraksi NasDem keberatan!" balas Wibi.
Namun Johnny tetap melanjutkan interupsinya. Di akhir pernyataannya, dia melontarkan pernyataan 'manis' untuk Anies yang dikemas dalam sebuah pantun.
"Kami berpendapat, sebagai mitra politisi Bapak Gubernur, dengan kami DPRD, khususnya Fraksi PDIP, kami menganggap kita tetap bersama," ucapnya.
"Kami mau pantun pimpinan. Jakarta adalah Ibu Kota. warganya sangat bhinneka. Walaupun saat ini Bapak Gub dan kita banyak berbeda, tetapi persaudaraan kita tetap terjalin. Terima kasih. Merdeka!" tambahnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Pantauan detikcom di ruang rapat DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, paripurna dimulai sejak pukul 11.36 WIB. Selain Prasetyo, rapat juga dihadiri oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yaitu Rani Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Prasetyo di ruang rapat.
Setelahnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh keempat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna ini merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
Simak juga video 'Momen Debat Panas Legislator Vs Mentan soal 'Salah Makan Obat'':