Elite PPP kubu Suharso Monoarfa, Syaifullah Tamliha, menganggap mukernas yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai plt ketua umum ilegal. Loyalis Mardiono, Arsul Sani menyindir Tamliha agar tak bersikap seperti bunglon.
Arsul awalnya merespons terkait gelaran rapat pengurus harian DPP PPP yang digelar Suharso. Dia menegaskan rapat pengurus harian tidak bisa membatalkan keputusan mukernas.
"Ya tidak bisa rapat pengurus harian DPP membatalkan hasil mukernas. Kan dalam tata urutan permusyawaratan, yang namanya mukernas itu merupakan forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hasil mukernas itu hanya bisa dibatalkan oleh muktamar atau oleh mukernas itu sendiri yang membatalkan hasil sebelumnya," imbuhnya.
Arsul lalu mempertanyakan pemahaman Tamliha terhadap AD/ART PPP. Wakil Ketua MPR RI itu meminta kubu Suharso tak menyesatkan publik.
"Ah, Syaifullah Tamliha itu lupa kali atau nggak baca AD/ART PPP. Jadi jangan menyesatkan publiklah," katanya.
Arsul lalu menyinggung legalitas mukernas yang disebut Tamliha ilegal karena tak ditandatangani paling tidak oleh Sekjen PPP. Dia menyebut saat rapat harian dan mukernas tersebut digelar, Sekjen PPP Arwani Thomafi sedang berada di luar kota.
"Lha, selama ini saya juga suka teken surat undangan rapat, kok nggak dianggap nggak legal hasil rapatnya? Kan kalau sekjen lagi berhalangan selama ini juga yang teken adalah wasekjen. Waktu rapat pengurus harian dan mukernas kemarin kan sekjen lagi di Yogyakarta dan dari beberapa hari sebelumnya memang di luar kota," katanya.
Tak sampai di situ. Arsul juga mengungkit proses pengangkatan Suharso menjadi Plt Ketum PPP. Menurutnya, rapat pengangkatan Suharso sebagai plt ketum digelar tanpa undangan.
"Dulu Pak Suharso diangkat jadi Plt Ketum malah nggak pakai rapat pengurus harian yang ada undangannya lebih dulu. Cukup dadakan dan kemudian mukernas. Kok Syaifullah Tamliha nggak bilang rapat pengurus harian dan mukernas yang angkat Pak Suharso jadi plt ketum nggak sah. Jangan kayak bunglonlah, untuk satu hal yang sama bisa ganti-ganti warna," lanjut dia.
Arsul mengatakan pengukuhan Plt Ketum PPP Mardiono ditandatangani oleh pimpinan sidang Mukernas, yakni Waketum PPP Amir Uskara, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, dan Ketua DPP PPP Qoyum A Jabar.
"Kalau hasilnya ya ditandatangi pimpinan sidang Mukernas. Pak Amir Uskara, Achmad Baidowi, Dr. Qoyum A. Jabar," kata Arsul.
Simak video 'PPP DKI Tegaskan Suharso Monoarfa Masih Ketua Umum':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Suharso Melawan
Diketahui, Suharso Monoarfa menggelar rapat pengurus harian DPP PPP beberapa hari lalu. Rapat itu bertujuan menyusun langkah untuk membatalkan hasil mukernas yang menetapkan Muhammad Mardiono jadi Plt Ketua Umum PPP.
Adanya rapat pengurus itu diungkap oleh Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha. Dia menyebut rapat itu dihadiri 26 dari total 46 pengurus harian.
"Rapat pengurus harian sudah dilaksanakan hari Selasa (6/9) di Jakarta dari siang sampai malam dan itu kuorum, yang hadir 26 orang dari 46, kan lebih saparuh. Ada dokumen dan tanda tangannya kok, saya kalau ada undangan yang ditandatangani ketua umum dan sekjen saya hadir," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9).
Tamliha mengatakan rapat itu membahas langkah untuk membatalkan hasil mukernas yang menetapkan Mardiono sebagai Plt ketua umum PPP. Menurutnya, mukernas itu tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," ujarnya.
"Tapi kalau mengambil keputusan penting harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjen, itu kan nggak ada undangannya. Rapat Pak Arsul dan Pak Mardiono kan nggak ada undangannya. Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," ujarnya.
Tamliha tidak mempersoalkan jika kubu Mardiono sudah mendaftarkan struktur pergantian ketua umum ke Kemenkumham. Suharso kata Tamliha akan membuat surat klarifikasi tertulis ke Kemenkumham.
"Itu tidak masalah, nanti Pak Suharso sudah membuat surat klarifikasi ke kemenkumham secara tertulis," ucapnya.
(fca/zak)