Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) pimpinan Farhat Abbas melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi sehingga mereka tak lolos tahap pendaftaran Pemilu 2024. Pandai melaporkan adanya kendala sistem Sipol yang sering error saat hendak melakukan pendaftaran.
"Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," ujar kuasa hukum Pandai dalam persidangan penyampaian pokok laporan, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Senin (5/9/2022).
Gangguan server ini terjadi pada saat hendak mengunggah data kepengurusan partai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur. Hingga akhirnya mereka tidak bisa mengunggah data ke Sipol dikarenakan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Sipol dimaksud tidak ramah dan belum familiar bagi partai-partai baru yang saat ini mengikuti tahapan verifikasi di KPU RI, tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai, dan dalam mengahadapi kendala-kendala yang kemungkinan muncul dalam penggunaannya," jelasnya.
"Apalagi waktu yang diberikan sangat singkat, mepet, dan hambatan atau gangguan Sipol ditambah lagi adanya pandemi COVIDyang masih meningkat angka positifnya. Bahwa mengenai Sipol ini pandai juga pernah memberitahu adanya permasalahan gangguan hambatan server down Sipol tersebut. Namun sangat disayangkan KPU RI tidak merespons dan terkesan membiarkan hal tersebut. Akibatnya rentang waktu 14 hari berkurang karena adanya gangguan Sipol," sambungnya.
Selanjutnya, Pandai juga mengklaim bahwa KPU tidak memeriksa berkas pendaftaran soft file manual secara lengkap, detail dan cermat saat pendaftaran terakhir pada 14 Agustus 2022. Berkas tersebut berada di ponsel dan flashdisk milik mereka.
"Namun petugas KPU tidak memeriksa berkas keseluruhan secara detail, cermat padahal Pandai telah mengonfirmasi kepada sekuriti dan petugas KPU untuk diberikan akses menggunakan handphone tapi tidak memberikan hak menggunakan handphone yang dimaksud agar data-data kepengurusan dapat diperiksa yang ada dalam handphone tersebut," ucapnya.
Selain dua poin tersebut, Pandai menyebut bahwa saat diumumkan KPU bahwa mereka tidak lolos berkas, salah satu sekjen partai terkena serangan stroke hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah KPU menyatakan Pandai tidak lolos pendaftaran dan menolak berkas kami pada 15 Agustus 2022, sekjen terkena serangan stroke dan sampai sekarang dirawat di rumah sakit," ucapnya.
Simak juga Video: Survei Capres LSI: Ganjar Nomor Wahid Disusul Prabowo dan Anies
KPU Minta Laporan Pandai Ditolak
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Afifuddin, yang datang mewakili KPU RI sebagai terlapor, menilai bahwa laporan Pandai tersebut mengada-ada dan tidak beralasan hukum. Sehingga dia meminta kepada Ketua Majelis Pemeriksa untuk menolak laporan para pelapor.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan, terlapor memohon majelis pemeriksaan untuk menolak seluruh dalil para pelapor yang mengaku-ngaku atau setidaknya dengan dalam laporan para pelapor tidak dapat diterima, menyatakan laporan para pelapor tidak memiliki legal standing, menyatakan laporan para pelapor kabur tidak jelas, menyatakan laporan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai perundang-undangan," jelasnya.
"Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor mohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya," sambungnya.
Selanjutnya, sidang diambil alih oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi. Dia mengatakan sidang ini akan dilanjutkan dengan penyampaian alat bukti antara pelapor dan terlapor pada Rabu (7/9) mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan dalam agenda penyampaian alat bukti pada Rabu 7 September pukul 11.00 WIB," ucap Puadi.
(aik/aik)