"Betul, hari ini rapat," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Lolly mengatakan rapat tersebut akan membahas pelaksanaan Pemilu 2024 usai terbitnya Undang-Undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua.
"Agenda tindak lanjut pasca terbitnya 4 UU tentang pembentukan provinsi di wilayah Papua/Papua Barat dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pemilu," ucap Lolly.
KPU Minta DPR Revisi UU Pemilu
Pemekaran wilayah Papua, yang meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sudah disahkan. KPU RI pun meminta DPR segera merevisi UU Pemilu.
"Terkait dengan hal tersebut, prinsipnya, kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi ketentuan perundang-undangan pemilu. Ini kan sampai saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 ini kan belum direvisi, sedangkan di sisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa (2/8).
Penyelenggaraan yang dimaksud berkaitan dengan pengisian keanggotaan parlemen, di antaranya keanggotaan DPR RI, DPD RI, dan DPRD di tiga daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
"Nah, jadi mau tidak mau harus ada pemilu. Karena itu, kami menginginkan, kepada kami menyampaikan ke pembentuk UU atau legal drafter agar segera merevisi UU Pemilu," kata Idham.
"Merevisi UU Pemilu, kenapa? Karena berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di lampiran satu, proses tahapan pencalonan, tahapan pencalonan DPD RI dimulai dari rentang tanggal 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Tahap paling awal adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD di awal bulan Desember 2022," imbuhnya.
KPU, kata Holik, juga harus membangun kantor di tiga provinsi Papua yang baru. KPU berharap agar UU Pemilu segera direvisi.
"Dalam rangka tahapan pemilu berkaitan dengan pencalonan anggota DPD itu berjalan itulah kenapa kami berharap ke pembentuk UU agar segera merevisi UU Pemilu agar kami pun memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan KPU di provinsi tersebut di tiga DOB tersebut," ujarnya.
Simak juga video 'KPU Yakini Tim Verifikator Administrasi Parpol Jujur':
(ain/haf)