KPU Ancam Tak Loloskan Parpol Pencatut Nama Pengawas Pemilu Jadi Kader

KPU Ancam Tak Loloskan Parpol Pencatut Nama Pengawas Pemilu Jadi Kader

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 08:56 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Foto: Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).

Penelusuran ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu RI lewat posko pengaduan masyarakat serta penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Totok mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan tersebut.

"Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU," kata Totok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Bawaslu menyarankan agar KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan cara menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan. Saran tersebut dikirim Bawaslu dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.

"Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya," ucap Totok.


(aik/mea)



Hide Ads