Tiga pimpinan majelis DPP PPP meminta Suharso Monoarfa mundur dari kursi ketua umum. Waketum PPP Zainut Tauhid mengatakan bahwa pimpinan ketiga majelis DPP PPP itu belum pernah rapat internal terkait usulan itu.
"Jujur saya kaget mendengar berita tersebut. Setahu saya para pimpinan majelis belum pernah menyelenggarakan rapat internal majelis untuk membahas masalah tersebut," kata Zainut Tauhid kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Zainut mengaku bahwa beberapa anggota majelis DPP PPP bertanya kepadanya soal permintaan pengunduran diri Suharso itu. Dia menyebut para anggota ada yang tidak tahu mengenai hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa anggota majelis baik itu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan maupun Majelis Kehormatan malah pada bertanya kepada saya, mereka tidak tahu apa-apa," tutur dia.
Menurut Zainut, berdasarkan AD/ART partai, keputusan majelis harus diputuskan secara kolektif kolegial. Saat ini, Zainut sedang meminta penjelasan kepada para majelis.
"Padahal dalam ketentuan AD/ART keputusan majelis itu harus kolektif kolegial, apalagi memutuskan sesuatu hal yang penting. Jadi saya harus tabayun terlebih dahulu dengan beliau-beliau," ujar dia.
Simak juga video 'Dipolisikan Terkait 'Amplop Kiai', Suharso: Itu Kesalahpahaman!':
Suharso Diminta Mundur
Permintaan 3 pimpinan Majelis DPP PPP tertuang dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022. Ketiga Majelis DPP PPP itu yakni KH. Mustofa Aqil Siraj sebagai Ketua Majelis Syariah, H. Muhammad Mardiono sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, dan KH. Zarkasih Nur sebagai Ketua Majelis Kehormatan. Mardiono membenarkan surat itu.
"Ya betul, itu surat dari 3 majelis. Insyaallah banyak sosok kader, mungkin setiap organisasi pasti memiliki kader untuk estafet kepemimpinan," kata Mardiono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/8).
Dalam surat tersebut, 3 Majelis DPP PPP menyoroti sederet masalah yang menerpa Suharso Monoarfa. Salah satu masalah itu memang soal pidato 'amplop kiai' yang disampaikan Suharso dalam acara KPK. Suharso Monoarfa sendiri sudah meminta maaf atas pidatonya.