Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu

Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 15:48 WIB
Eggi Sudjana
Foto: Eggi Sudjana. (Karin/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Eggi Sudjana mengajukan permohonan sengketa pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu. Eggi berharap partainya bisa jadi peserta Pemilu.

"Menggugat KPU lewat Bawaslu untuk sudi kiranya dipertimbangkan PPB berhak untuk jadi peserta pemilu," ujar Eggi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Dia menyebut partainya hanya menerima formulir pengembalian dari KPU usai dinyatakan berkas tidak lengkap. Eggi mengatakan salah satu faktor berkas partainya tidak lengkap lantaran masalah teknis dalam sistem informasi partai politik (sipol).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebatas formulir pengembalian aja. Kemudian ada pengumuman berikutnya kan ada 16 partai yang sedang dalam pemeriksaan. Nah salah satu partai itu kami. Dalam pemeriksaan itu diberi waktu sampai hari ini tanggal 23 Agustus boleh menggugat ke KPU," ucap Eggi.

Dia menyebut dalam sistem sipol DPW partainya telah mencapai 100 persen dan DPD mencapai 81 persen. Namun DPC partainya tidak mencapai 50 persen.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kekurangan sedikit ini bukan kesalahan mutlak dari kita. Ada sistem sipol, contohnya jam 14.00 WIB kami sudah mau daftar tapi kami undur jadi pukul 21.00 WIB. Nah itu juga crowded sehingga akhirnya tidak mencukupi. Nah sekarang kita diberi kesempatan menggugat," kata Eggi.

Sebelumnya telah tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).

"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8).

Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).

"Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," jelasnya.

Hingga saat ini ketiga partai tersebut masih belum memiliki SK atau Berita Acara. Oleh karena itu, pihak Bawaslu menyarankan agar mereka mengajukan pelanggaran administrasi.

Tonton juga Video: Doa Anies untuk PKS di Pemilu 2024

[Gambas:Video 20detik]




(ain/idn)



Hide Ads