Rancangan Peraturan KPU RI tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 rencananya akan mengatur tentang lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI tidak boleh dibiayai oleh asing. Selain itu, lembaga survei yang mendaftarkan ke KPU nantinya juga harus berbadan hukum di Indonesia.
Hal itu diatur dalam rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada Pasal 20. Berikut bunyi Pasal 20:
Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengatakan ketentuan ini merupakan norma yang telah diterapkan sebelum Pemilu 2024. Dia juga menyampaikan, sumber dana lembaga survei peserta Pemilu 2024 maupun parpol tidak diizinkan bersumber dari pihak asing.
"Ini kan dari norma (Pemilu) yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia ya pemantau Pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing, kan ngga boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
"Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024," ujarnya.
KPU meminta agar lembaga survei peserta pemilu transparansi soal sumber pendanaan. Kemudian, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI juga perlu melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit. Audit tersebut harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.
"Soal transparansi ya sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini (khawatir soal kepentingan), kok," ungkap August.
Adapun lembaga survei dapat mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun salah satu syarat lembaga survei yang ingin mendaftar ke KPU harus terdapat surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat.
Sementara itu pengecualian syarat penyertaan surat keterangan telah terdaftar dalam asosiasi bagi media massa, lembaga penelitian atau lembaga lainnya. Diketahui media massa, lembaga penelitian atau lembaga lainnya dapat mendaftar untuk melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Ketentuan penyertaan surat keterangan telah terdaftar dalam asosiasi dikecualikan sepanjang media massa, lembaga penelitian atau lembaga lainnya telah bekerjasama dengan KPU.
(ain/yld)