Bawaslu Protes Dianggap Ganggu Saat Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Bawaslu Protes Dianggap Ganggu Saat Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 15 Agu 2022 17:03 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan keterbatasan akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik. Mereka hanya diberi waktu selama 15 menit saat melakukan pengawasan.

"Kemudian kedua, waskat (pengawasan melekat) 15 menit. Waktunya kan dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB (itu) dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit, itu pun kepada help desk kalau tidak salah," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Dengan keterbatasan waktu tersebut, ini menyebabkan pihak Bawaslu tidak dapat memutar file tersebut karena dianggap menggaggu. Oleh karena itu, pihak Bawasli mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak bisa mutar, karena dianggap mengganggu. Oleh sebab itu, hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami, 15 menit itu berdiam diri mengawasi di helpdesk seharusnya kita mempunyai baik dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, baik dari pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB maupun pukul 16.00 WIB sampai usai," jelas Bagja.

"Jadi, pengawasan itu terus-menerus. Walaupun kami diberikan tempat di helpdesk, jadi kami tidak mengganggu tahap verifikasi yang dilakukan oleh staf KPU dalam unggahan sipol," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Bawaslu meminta agar pengawasan yang mereka lakukan terus berjalan seiring proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

"Kami harapkan setiap sesi itu tanpa setop. Badan Pengawas Pemilu tidak mengganggu proses verifikasi administrasi dan kami pun tidak diperkenankan membawa alat komunikasi," jelasnya.

"Jadi sebenarnya waktu 2 jam itu sangat penting bagi kami untuk melakukan proses pengawasan terhadap proses verifikasi yang berjalan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan. Salah satunya adalah keterbatasan akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik.

"Agar KPU memberikan meningkatkan kerjasama dengan bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah Undang-undang. Termasuk akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Selain itu, Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi masih sangat terbatas. Bahkan, pihak Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah menu yang ada di akun Sipol.

"Diantaranya, unggahan berkas parpol. Kedua dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, ketiga submenu verifikasi administrasi dan administrasi, keempat generate data dalam proses unggahan data parpol," jelas Bagja.

Kemudian, setiap pengawas pemilu tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU di Hotel Borobudur.

"Akibatnya, tim pengawas pemilu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi. Pengawas pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan," ucap Bagja.

"Untuk itu kedepan Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan vermin. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu," sambungnya.

Simak juga '24 Parpol yang Berkas Pendaftaran Pemilu Dinyatakan Lengkap oleh KPU':

[Gambas:Video 20detik]



(ain/maa)



Hide Ads