KPU: Berkas Pendaftaran Partai Golkar-PAN-PPP dan PSI Lengkap

KPU: Berkas Pendaftaran Partai Golkar-PAN-PPP dan PSI Lengkap

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 10 Agu 2022 17:26 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Kantor KPU RI (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 pada hari ke-10 di KPU RI telah selesai. Setelah melakukan pengecekan, KPU RI menyatakan dokumen sejumlah partai politik yang mendaftar pada hari ke-10 dinyatakan lengkap 100%.

Partai tersebut di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diketahui, empat partai itu mendaftar pagi ini di Kantor KPU RI.

"Hari ini hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 KPU telah menerima 4 parpol yang mendaftar sebagaimana kita saksikan secara bersama sama mulai dari jam 09.00-10.00 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan lengkap, Partai Amanat Nasional (PAN) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Golongan Karya (Golkar) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap," Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menerangkan keempat partai itu akan mengikuti proses verifikasi administrasi. Prosesnya itu, kata Idham, berlangsung mulai besok sampai 11 September mendatang.

"Mulai hari esok sampai dengan tanggal 11 September 2022 keempat partai tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pada kesempatan ini kami juga sampaikan tentang agenda parpol yang berencana akan mendaftar ke KPU RI mulai hari esok sampai dengan hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022 pada hari Minggu," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah partai telah melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI. Sebanyak 13 partai telah dinyatakan lengkap berkasnya.

Daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Daftar partai yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
14. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
15. Partai Reformasi
16. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Republiku Indonesia

(whn/yld)



Hide Ads