Hary Tanoe Pasang Target Perindo 60 Kursi DPR di Pemilu 2024

Hary Tanoe Pasang Target Perindo 60 Kursi DPR di Pemilu 2024

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 11:08 WIB
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo
Foto: Hary Tanoe Perindo (Wildan Noviansah/detikcom).
Jakarta -

Partai Perindo mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menargetkan partainya mendapat 60 kursi DPR RI pada Pemilu 2024.

"Jadi target Partai Perindo tahun 2024 memperoleh kursi DPR RI minimal 60 kursi jadi sudah double digit jadi baikan single digit di atas 10%," kata Hary Tanoesoedibjo di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Sementara itu, Hary Tanoe belum memutuskan Perindo akan berkoalisi dengan partai apa di 2024 nanti. Sebab, kata dia, hal tersebut masih terlalu dini untuk dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau koalisi terlalu pagi dibahas sekarang kita lewati itu. Koalisi non parlemen beda lagi itu kan dalam rangka keterkaitan dengan pencapresan semuanya masih berproses," kata dia.

Saat disinggung apa akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Hary justru melontarkan wacana nama koalisi lain yakni Koalisi Indonesia Semua (KIS). Hary mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan partai politik lain

ADVERTISEMENT

"Semua dijajaki. Tadi kan saya katakan KIS Koalisi Indonesia Semua, jadi artinya semua dijajaki. Semua kita ajak bicara, tentunya masih terlalu jauh untuk dibicarakan sekarang kan pemilu masih jauh," ujarnya.

Partai Perindo sebelumnya daftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pagi ini. Perindo daftar sebagai calon Pemilu 2024 dipimpin langsung oleh Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Simak sebelumnya, di halaman selanjutnya:

Rombongan Perindo hadir pada pukul 10.20 WIB, terlihat mereka mengenakan pakaian senada dengan warna putih dan biru khas Partai Perindo. Setibanya di KPU, Hary Tanoe beserta jajaran langsung masuk menuju ruangan untuk melakukan pendaftaran.

Diketahui, pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.

(rfs/rfs)



Hide Ads