Pendaftaran Parpol Dibuka Hari Ini, 10 Partai Dijadwalkan ke KPU

Pendaftaran Parpol Dibuka Hari Ini, 10 Partai Dijadwalkan ke KPU

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 08:58 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Gedung KPU (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai hari ini. Ada sepuluh parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU.

Tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari. Mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan parpol harus terlebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal satu hari sebelum mendaftar. Hal itu untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berikut parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 berdasarkan data KPU:

1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

10. PKB: 1 Agustus 2022

Simak juga video 'Pemerintah-DPR Didesak Segera Kucurkan Dana Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



Baca mekanisme pendaftaran parpol ke KPU di halaman selanjutnya.




Hide Ads