KPK mengungkap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga membeli mobil Mercedes Benz (Mercy) dari putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, menggunakan uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK juga tengah mengusut dugaan uang yang diterima RK itu untuk keperluan politik, termasuk saat Pilkada Jakarta.
"Termasuk sedang kita dalami ke mana lagi digunakan untuk apalagi. Termasuk apakah digunakan untuk keperluan politik dan lain-lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025). Asep menjawab pertanyaan apakah KPK mengusut aliran uang dugaan korupsi iklan BJB saat RK maju cagub di Pilkada Jakarta 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, RK ikut kontestasi pada Pilkada Jakarta 2024. RK dicalonkan sebagai Gubernur Jakarta.
Asep menjelaskan aliran dana dari RK yang terkait kasus BJB itu terus didalami ke mana arahnya. Salah satunya KPK telah memanggil putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, hingga Lisa Mariana.
"Sedang kita dalami, tadi kan pertanyaannya itu, sedang kita dalami. Jadi aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir saudara RK Itu, tadi kan kita panggil, kita minta keterangan pak IH, kemudian Mbak LM," ucapnya.
KPK sebelumnya mengungkap RK diduga membeli mobil Mercedes Benz (Mercy) dari Ilham Habibie, menggunakan uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK menjelaskan RK mendapat uang itu saat menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Asep menyebut Komisaris dan Direksi Bank BJB saat itu menyisihkan sebagian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Uang itu kemudian dikumpulkan untuk digunakan berbagai kegiatan non-bujeter.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Lihat juga Video: Ridwan Kamil di Lingkaran Kasus Korupsi Bank BJB