Pramono: Uji Emisi Cuma Basa-basi, Harus Diseriusi Protokol Standar Baku

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pramono: Uji Emisi Cuma Basa-basi, Harus Diseriusi Protokol Standar Baku

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 14 Nov 2024 21:24 WIB
Pramono Anung
Pramono Anung (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, mengatakan uji emisi kendaraan untuk mengurangi emisi di Jakarta hanya basa-basi. Menurutnya, uji emisi hanya basa-basi apabila tidak diseriusi dengan protokol standar baku.

"Uji emisi itu hanya basa-basi. Maka harus diseriusi dengan protokol standar yang baku. Kalau itu dilakukan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, tidak diperbolehkan. Kalau itu terjadi akan memberikan perbaikan positif untuk perbaikan udara," kata Pramono dalam Talk Show dan Diskusi Publik Biru Talks 'Menantang Cagub Jakarta Selesaikan Polusi Udara, Memang Bisa?' di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Pramono mengaku akan menerapkan uji emisi dengan protokol standar baku. Dia menyebut tanpa menjadi gubernur sekalipun, dia berani menerapkan uji emisi yang benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau saya ditanya apa berani menjalankan? Saya nggak jadi nggak calon gubernur pun berani, apalagi cuma untuk uji emisi. Jadi saya akan lakukan (uji emisi yang benar)," tegasnya.

Pramono menyampaikan penanganan polusi udara di Jakarta memang tak bisa dilakukan setengah-setengah. Pemerintah harus turun tangan mengatasinya.

ADVERTISEMENT

"Maka saya ingin menyampaikan yang pertama adalah, yang paling penting untuk penanganan polusi di Jakarta, emisi kendaraannya juga harus dikontrol secara ketat," ucapnya.

Selanjutnya dia menyoroti aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang pembakarannya jadi polusi. Pencemaran PLTU menurutnya jadi masalah utama polusi Jakarta.

"Maka untuk itu, pemerintah harus ada pengaturan untuk industri yang ada. Termasuk industri batubara yang ada di stockpile di Marunda," jelasnya.

Lihat juga Video: Festival LIKE 2 Gelar Uji Emisi, Ini Tips Agar Lolos

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads