Coblos Ulang di TPS 01 Gambir, Ahok-Djarot Raih Suara Terbanyak

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Coblos Ulang di TPS 01 Gambir, Ahok-Djarot Raih Suara Terbanyak

Dewi Irmasari - detikNews
Sabtu, 22 Apr 2017 15:12 WIB
Foto: Dewi Irmasari-detikcom
Jakarta - Pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat unggul dalam pencoblosan ulang di TPS 01 Gambir. Pasangan Ahok-Djarot memperoleh 137 suara.

Berdasarkan perhitungan suara di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017), pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh 94 suara. Sementara itu, terdapat 3 surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Total keseluruhan perolehan suara dalam PSU di TPS 01 berjumlah 231 suara, dari total DPT yang berjumlah 624 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada pemungutan suara Rabu (19/4), lalu di TPS 01, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat unggul dengan perolehan 330 suara. Sedangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh 141 suara.

Hari ini, KPU DKI menggelar dua PSU di dua TPS. Dua TPS tersebut adalah TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, dan TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. PSU dilakukan karena ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan surat pemberitahuan (C6) milik orang lain.

"Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS. Pertama TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur," ujar komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos.

Dirinya menambahkan, PSU yang dilakukan hari ini tidak akan mengganggu proses penghitungan suara yang tengah dilakukan.

"(PSU) tidak mengganggu sama sekali. Karena masih diproses tingkat kecamatan. Kalaupun ada perbaikan, tinggal menyempurnakan dari dua TPS ini, satu Jakarta Pusat, satu Jakarta Timur. Saya rasa akuisisinya cepat sekali," kata Betty.

(tfq/tfq)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads