Ketua KPU: Review Aturan Soal Terpidana Percobaan Ada Mekanismenya

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Ketua KPU: Review Aturan Soal Terpidana Percobaan Ada Mekanismenya

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 16 Sep 2016 18:44 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan dalam Pilkada yang memuat bahwa terpidana dalam masa percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada sudah disahkan. Meski begitu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mempersilakan bagi pihak atau masyarakat yang menolak peraturan untuk melakukan review (pengujian).

"Bisa (direvisi). Semua peraturan UU bisa (direvisi). Kalau kemudian ada siapa saja yang merasa peraturan KPU itu tidak benar, ya silakan direview. Mereview peraturan itu kan ada mekanismenya," ujar Juri usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jumat (16/9/2016).

Untuk melakukan review pada peraturan tersebut, Juri menjelaskan harus melalui mekanisme serta dapat memenuhi tiga hal untuk dilakukan perubahan. Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereview peraturan itu kan ada mekanismenya. Saya sih paling enggak ada 3 yang mengubah produk. Dokumen hukum yang dikeluarkan DPR yang diubah kan kita sudah menerima surat resmi yang dikeluarkan DPR. Kedua, bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Atau ada perubahan Undang-Undang yang mengatur hal itu," jelasnya.

Melihat masih adanya perdebatan serta silang pendapat di Komisi II DPR terkait PKPU Nomor 9, Juri menegaskan bahwa peraturan yang telah diterbitkan tersebut sudah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada.

"Faktanya KPU sudah menetapkan peraturan KPU Nomor 9. Kalau sudah dibuat peraturan dan sudah diundangkan artinya sudah menjadi landasan hukum bagi pelaksana KPU dan jajarannya untuk melaksanakan pilkada khususnya pencalonan," tutur Juri.

Berikut isi PKPU Nomor 9 Pasal 4 ayat 1 terkait terpidana masa percobaan yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih"

Pasal 4 ayat di bawahnya 4, merinci syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara itu dikecualikan bagi beberapa hal, yaitu:

a. calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 tahun
b. calon yang dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis)
c. calon yang dipidana penjara karena alasan politik. (nkn/imk)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads