"Bisa (direvisi). Semua peraturan UU bisa (direvisi). Kalau kemudian ada siapa saja yang merasa peraturan KPU itu tidak benar, ya silakan direview. Mereview peraturan itu kan ada mekanismenya," ujar Juri usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jumat (16/9/2016).
Untuk melakukan review pada peraturan tersebut, Juri menjelaskan harus melalui mekanisme serta dapat memenuhi tiga hal untuk dilakukan perubahan. Apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat masih adanya perdebatan serta silang pendapat di Komisi II DPR terkait PKPU Nomor 9, Juri menegaskan bahwa peraturan yang telah diterbitkan tersebut sudah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada.
"Faktanya KPU sudah menetapkan peraturan KPU Nomor 9. Kalau sudah dibuat peraturan dan sudah diundangkan artinya sudah menjadi landasan hukum bagi pelaksana KPU dan jajarannya untuk melaksanakan pilkada khususnya pencalonan," tutur Juri.
Berikut isi PKPU Nomor 9 Pasal 4 ayat 1 terkait terpidana masa percobaan yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan: Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih"
Pasal 4 ayat di bawahnya 4, merinci syarat calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara itu dikecualikan bagi beberapa hal, yaitu:
a. calon yang telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon dalam waktu paling singkat 5 tahun
b. calon yang dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis)
c. calon yang dipidana penjara karena alasan politik. (nkn/imk)