Pemerintah Ingin Syarat Calon Independen Tak Berubah

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Pemerintah Ingin Syarat Calon Independen Tak Berubah

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 15 Apr 2016 16:31 WIB
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Sejumlah fraksi ingin memperberat syarat dukungan untuk calon independen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Upaya ini menjadi polemik karena syarat yang ada saat ini dinilai sudah cukup sulit.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dari pemerintah belum ada rencana untuk mengubah. Seperti diketahui, aturan calon perseorangan saat ini soal syarat dukungan 6,5 - 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kalau dari pemerintah sih enggak berubah. Tetapi enggak tahu kalau teman-temen dari DPR. Pemerintah ingin sesuai dengan aturan lama dalam undang-undang ," kata Tjahjo di gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan persoalan kenaikan syarat independen mesti ditanyakan kepada Komisi II DPR. Bila DPR terutama Komisi meminta diakomodir, ia enggan berspekulasi.

"Belum dibahas kan. Sabar dulu. Tanya ini sama Ketua Komisi II (Rambe Kamarulzaman, red)," tuturnya.

Tjahjo menambahkan dalam raker kali ini ada beberapa poin yang akan dibahas. Ia menyebutkan terkait persoalan bila ada calon kepada daerah yang mendadak meninggal atau ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, status kepala daerah yang pegawai negeri sipil, TNI bila maju di Pilkada sampai dana kampanye.

"Kalau PNS, TNI, boleh cuti apa harus mundur. Kemudian pasangan calon boleh mengeluarkan sebagian dana kampanye atau tidak boleh," ujarnya. (hty/erd)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads