INVESTIGASI

Menguak Pabrik
Obat Palsu

Puluhan juta butir obat-obatan ilegal dan palsu yang memiliki efek seperti narkoba disita dari pabrik di Tangerang. Nilainya mencapai Rp 40 miliar.

Ilustrasi: Edi Wahyono

Selasa, 13 September 2016

Lima gudang yang terletak di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, itu, kini tidak lagi beroperasi. Gudang tempat pembuatan obat palsu itu saat ini diberi garis polisi.

Dari penelusuran detikX pada Jumat, 9 September 2016, pabrik obat palsu yang beberapa waktu lalu digerebek polisi serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut terletak di Blok H-24, Blok H-16, Blok I-19, Blok E-19, dan Blok F-36.

Bentuk bangunan pabrik obat palsu tersebut seragam, yakni berlantai dua dengan desain minimalis. Hanya luasnya yang berbeda.

Kami tidak tahu-menahu soal pabrik obat palsu di sana. Sebab, penyewa tidak ada kewajiban menunjukkan surat izin operasi. Hanya pemberitahuan saja."

Untuk bangunan di Blok H dan I, yang terletak di sisi utara kompleks, ukurannya 372 meter persegi. Sedangkan yang ada di Blok E dan F, yang posisinya di sebelah selatan, luasnya 438 meter persegi.

Seorang tenaga marketing pergudangan Surya Balaraja, saat ditemui detikX menyebutkan, kompleks pergudangan itu baru dipasarkan sejak tiga tahun lalu. Karena masih tergolong baru, banyak gudang yang belum berpenghuni.

Harga jual per unit gudang di kawasan itu Rp 2,6 dan Rp 3,3 miliar. Namun, kata dia, pemilik pabrik obat palsu tersebut hanya mengontrak di sana.

Bangunan di Blok F-36 yang dijadikan gudang bahan baku obat palsu di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, Banten
Foto: Bahtiar Rifai/detikX

Mereka mulai mengontrak sejak beberapa bulan lalu, tepatnya sebelum Idul Fitri 2016. Namun sumber tersebut enggan menyebutkan siapa pemilik gudang yang disewa untuk pabrik tersebut.

“Kami tidak tahu-menahu soal pabrik obat palsu di sana. Sebab, penyewa tidak ada kewajiban menunjukkan surat izin operasi. Hanya pemberitahuan saja," ujar dia.

Dan, menurut informasi yang diterima staf tersebut sebelumnya dari salah satu pegawai di pabrik itu, mereka menggunakan gudang untuk menyimpan makanan jenis snack atau kerupuk.

Siapa sangka, dua pekan lalu lima gudang yang digunakan sebagai pabrik obat palsu kemudian digerebek polisi dan BPOM. Persisnya pagi hari, Jumat, 2 September 2016.

Sebetulnya, kompleks pergudangan yang berjarak 2 kilometer dari ruas tol Serang-Jakarta itu bukan pertama kali ini digerebek terkait obat ilegal dan obat palsu. Pada 23 November 2015, BPOM dan polisi menyita puluhan ribu butir obat-obatan yang mengandung boraks.

Pintu gerbang Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, Banten
Foto: Bahtiar Rifai/detikX

Saat digerebek, pabrik itu sudah beroperasi kurang-lebih setahun. Investornya berasal dari India dan Pakistan. Polisi menetapkan pengelola pabrik bernama Hendra Wijaya sebagai tersangka.

Lalu, pada 21 Juni 2016, BPOM dan Mabes Polri kembali menyita 23 jenis obat dan jamu yang tak berizin serta tidak memenuhi standar di pergudangan tersebut. Polisi menangkap pemilik pabrik, Rudi, dan pengelolanya, Rony.

Hendri Siswandi, Kepala Pusat Penyidikan BPOM, saat dimintai konfirmasi detikX, mengatakan belum bisa memastikan apakah ketiga kasus ini melibatkan pemain yang sama.

Kasus tersebut, kata Hendri, bisa diungkap berdasarkan hasil penemuan pil Carnophen di Kalimantan Selatan. Jumlahnya mencapai 1 juta tablet.

Carnophen merupakan obat untuk meredakan nyeri otot. Namun, apabila digunakan dalam dosis tertentu, obat tersebut bisa membuat “terbang” seperti efek penggunaan narkotik.

Bareskrim Polri menggelar barang bukti hasil penggerebakan obat palsu.
Foto: Idham/detikcom

“Dibanding ekstasi atau sabu, harga Carnophen di pasaran relatif murah. Hanya Rp 5.000 per butir sudah bisa geleng-geleng,” ungkap Hendri.

Karena kekhawatiran itu, BPOM berupaya menelisik pusat peredaran obat tersebut. Namun penelusuran Balai Besar POM di Kalimantan Selatan tidak menemukan pabriknya. Selama delapan bulan melakukan pencarian, tim tak mendapatkan petunjuk.

Titik terang kemudian muncul dari Surabaya, Jawa Timur, saat Balai Besar POM setempat dan Polrestabes Surabaya menangkap dua mobil boks di Pelabuhan Tanjung Perak. Mobil itu berisi obat-obatan ilegal.

Dua mobil boks tersebut salah satunya berisi penuh pil Carnophen yang hendak dikirim ke Kalimantan via kapal laut. Bahkan ada pula mobil ekspedisi yang juga tertangkap sedang membawa paket berisi Carnophen untuk tujuan Surabaya dan Semarang.

“Dari informasi yang kami dapat, rupanya pabrik obat yang masuk daftar G yang dipalsukan itu berada di wilayah Jabodetabek,” ucap Hendri.

Usut punya usut, rupanya pabrik obat palsu itu terendus berada di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, lokasi yang sama dengan pabrik obat palsu sebelumnya. Menurut Hendri, tidak mudah bagi penyidik BPOM dan polisi untuk melakukan penggerebekan.

Pasalnya, pengamanan di kompleks sangat ketat. Tidak sembarang orang bisa masuk kawasan pergudangan. Apalagi, ujar Hendri, gudang yang jadi target sangat tertutup dan dilengkapi kamera pengintai atau CCTV.

Kepala BPOM Penny Lukito (berkerudung) dalam konferensi pers mengenai obat palsu di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Rachman Haryanto/detikcom

“Waktu kami datang, suara mesin di gudang yang kami tuju mendadak berhenti. Padahal sebelumnya sempat terdengar suara mesin di gudang itu,” kata Hendri.

Setelah target operasi dan persiapan dirasa matang, operasi penggerebekan pun akhirnya dilakukan pada Jumat, 2 September, pagi.

Awalnya, yang jadi target BPOM dan polisi adalah gudang di Blok H-24. Di situ gudang tertutup rapat dan tidak ada aktivitas apa pun.

Namun, setelah ditunggu, sebuah mobil boks keluar dari gudang tersebut. Dan begitu diperiksa, mobil itu ternyata berisi obat Carnophen yang selama ini ditelusuri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, ternyata pusat produksi obat palsu berada di gudang yang berbeda, tapi masih satu blok, yakni Blok H-16.

Petugas akhirnya memaksa masuk ke gudang itu dan mendapati delapan orang di dalam gudang di Blok H-16.

Begitu target pertama dibongkar, ternyata ada lima gudang di Surya Balaraja yang digunakan sebagai pabrik obat palsu.

“Ini yang terbesar menurut kami. Jumlahnya mencapai 40 juta butir dan, jika dirupiahkan, harganya mencapai Rp 40 miliar,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, yang ditemui detikX secara terpisah.

Selain Carnophen, pil itu terdiri atas Tramadol (24,9 juta butir), Trihexyphenidyl (2 juta butir), Somadril (4 juta butir), dan Dextromethorphan (1,18 juta butir). Merek-merek itu merupakan pemalsuan dari obat yang diproduksi produsen resmi.

Modus yang dipakai dalam pembuatan obat palsu ini antara lain memproduksi obat yang sudah dibatalkan izin edarnya dan memalsukan obat yang telah memiliki izin edar. Kemudian, mencampurkan bahan kimia obat dalam obat tradisional.

Dari lima gudang yang digerebek, diketahui dua gudang berisi alat produksinya, sementara sisanya dijadikan tempat penyimpanan obat palsu.

Penny mengungkapkan, semua jenis obat yang diproduksi ilegal itu merupakan obat penenang. “Ini kejahatan kemanusiaan karena mempengaruhi produktivitas generasi penerus bangsa ini,” ujarnya.

19 saksi sudah diperiksa terkait penemuan pabrik obat palsu itu. Sayangnya, ia enggan mengungkap siapa bos pembuat obat palsu tersebut.

Dia hanya menyebut, siapa pun pelaku utamanya akan dijerat dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Selasa, 13 September 2015, polisi merilis bahwa dalam kasus ini, telah menetapkan satu orang tersangka, yang berinisial R. "Lebih lanjut tanyakan ke sana (BPOM)," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.

Hendri mengatakan, dari 19 saksi yang diperiksa, muncullah nama R itu di balik kasus pabrik obat palsu. Namun, ia belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.


RALAT

Terjadi salah penyebutan nama narasumber. Tenaga marketing Kompleks Pergudangan Surya Balaraja yang diwawancara bukan bernama Rizal. Narasumber memakai nama Rizal, koordinator marketing di kompleks tersebut. Redaksi berterimakasih dan memohon maaf atas koreksi serta keberatan dari saudara Rizal. Terkait pihak yang diwawancara, yang bersangkutan minta namanya dirahasiakan.


Reporter: Bahtiar Rifai, Ibad Durohman
Redaktur: Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.