INVESTIGASI
Korban perdagangan manusia membutuhkan rehabilitasi untuk pulih dari trauma dan kembali ke keluarga. Di tengah-tengah proses itu, mereka terus diincar oleh para mafia perdagangan manusia.
Ilustrasi: Edi Wahyono
Rabu, 10 Agustus 2016Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya adalah nama bangunan gedung yang terletak di Jalan Tat Twam Asi, Kompleks Kementerian Sosial, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu. Panti tersebut selama ini menjadi pusat rehabilitasi bagi para eks pekerja seks.
Bekas pekerja seks itu sebagian merupakan hasil razia yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan polisi di berbagai kota. Sedangkan sebagian lainnya adalah korban perdagangan manusia (human trafficking), baik di Indonesia maupun lintas negara.
Korban perdagangan manusia ditempatkan di sebuah safe house yang berada di dalam panti, yang juga merupakan Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) Kementerian Sosial. Mereka diberi pembekalan sebelum dipulangkan dan kembali menjalani kehidupan di keluarga dan masyarakat.
Saat detikX menengok ke safe house itu pada Kamis, 4 Juli 2016, ruangan tersebut sepi. Kepala RPSW, Ali Samantha, menyebutkan, saat ini sedang tidak ada korban perdagangan manusia yang ditangani.
Seorang perempuan mengusung tema TKI dalam aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Terakhir ia memulangkan korban perdagangan manusia pada Maret 2016. “Tahun ini ada sekitar 20 korban penjualan orang yang dirujuk ke sini. Tapi mereka semua sudah dipulangkan,” ujarnya kepada detikX.
Ali mengatakan korban perdagangan manusia dirujuk dari bermacam instansi pemerintah, antara lain dari Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), yang juga milik Kementerian Sosial, serta Mabes Polri.
Namun panti tersebut juga sering menjadi rujukan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang penanganan korban perdagangan manusia, seperti Migrant Care dan International Organization for Migrant (IOM) Indonesia.
“Kalau sudah ada BAP polisi, (perempuan korban perdagangan manusia) dikirim, dan sama tim dibahas apakah ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau sudah menyerempet eksploitasi seksual, sudah bakal ditentukan dan langsung dijemput,” imbuh Ali.
Begitu masuk safe house, mereka akan diperiksa oleh dokter dan psikolog. Setelah itu, mereka menjalani rehabilitasi sambil diberi keterampilan baru, seperti menjahit, tata rias, dan kuliner.
Beban mental yang diderita para perempuan korban perdagangan manusia sangat berat. Mereka berada di bawah penguasaan sindikat selama bertahun-tahun. Korban juga dijerat dengan utang berkepanjangan dan tidak sedikit yang mengalami kekerasan fisik.
Ada yang datang mengaku-ngaku itu keponakannya. Bahkan ada tentara, ‘Itu saudara saya, tolong dibebaskan.’ Padahal bukan."
Sony W. Manalu, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kementerian Sosial
“Bahkan, dari jerat utang ini, ada yang sampai harus melayani 300 orang, dan itu baru bisa dilunasi sampai beberapa tahun," ujar seorang penyuluh di RPSW Pasar Rebo, Bambang Suwityo, kepada detikX.
Ali menceritakan salah satu proses pemulangan korban yang dilakukan panti yang dipimpinnya itu. Saat itu, tahun 2008, petugas mengantarkan perempuan berusia 21 tahun yang diperdagangkan di Malaysia untuk industri prostitusi.
Selama empat tahun, korban asal Singkawang, Kalimantan Barat, itu disekap, bahkan dianggap sudah hilang. Setelah diselamatkan dan menjalani rehabilitasi, akhirnya ia kembali ke keluarga.
“Kami antar sampai ke rumah. Semuanya terharu. Kebetulan korban ini dari suku terasing, tinggal di hutan, dari kota sekitar delapan jam. Tim kami menelusuri terus itu keluarganya,” ujar Ali.
Sementara RPSW hanya menangani korban human trafficking perempuan yang dieksploitasi secara seksual, RPTC membantu korban yang lebih bersifat luas, seperti kerja paksa dan perbudakan.
Namun RPTC merehabilitasi korban perdagangan manusia yang modusnya khusus melalui pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, meski RPTC juga menampung beberapa korban warga negara asing.
Dari 2005 hingga 2015, RPTC sudah menangani 3.564 orang korban. Khusus pada 2015, terdapat 441 korban perdagangan manusia yang menjalani pemulihan.
Bukan hanya perempuan dewasa, dari 441 korban itu, 198 di antaranya tergolong masih anak-anak. Para korban mayoritas berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sisanya tersebar dari berbagai provinsi di Indonesia.
Sony W. Manalu, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Kementerian Sosial, berujar, yang mesti menjalani rehabilitasi di RPTC adalah mereka yang mengalami trauma, terstigmatisasi buruk, dan sulit diterima keluarga. Rata-rata korban perlu waktu dua bulan untuk pulih dan siap dipulangkan kembali.
“Setiap korban kan harus dipulangkan. Tapi kapan? Ya, saat dia siap, juga keluarganya siap. Reintegrasi namanya. Rata-rata dua bulan sudah bisa,” tutur Sony kepada detikX.
Meski berada di dalam safe house, bukan berarti para korban perdagangan manusia itu bisa dijauhkan sepenuhnya dari bahaya. Sony mengungkapkan, sindikat perdagangan manusia rupanya terus mengincar korban-korban ini.
Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang TPPO masih menghantui para Tenaga Kerja Indonesia TKI. Banyak WNI calon TKI yang terjebak operator gadungan dan menjadi korban TPPO, khususnya di negara tujuan TKI seperti Arab Saudi dan Malaysia. Kini KBRI Kuala Lumpur
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
TKI yang baru saja datang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, didata berdasarkan daerah asal.
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Tenaga kerja wanita untuk sementara ditampung di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Para mafia perdagangan manusia datang ke pusat rehabilitasi dengan berpura-pura sebagai rohaniwan yang hendak memberikan bimbingan rohani. Ada juga yang mengaku sebagai anggota keluarga atau aparat yang berupaya membawa mereka keluar.
“Ada yang datang mengaku-ngaku itu keponakannya. Bahkan ada tentara, ‘Itu saudara saya, tolong dibebaskan.’ Padahal bukan,” kata Sony.
Meski banyak korban sudah direhabilitasi, rupanya pemerintah belum memiliki data komprehensif tentang korban perdagangan manusia yang telah teridentifikasi. Hal ini juga yang disoroti dalam “Trafficking in Person Report”, yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Juni 2016.
Dalam laporan Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2015 juga tidak ditemukan berapa angka pasti jumlah korban perdagangan manusia. Data yang disajikan masih per lembaga.
IOM Indonesia mengimbau pemerintah dan lembaga terkait lebih terpadu lagi dalam koordinasi pendataan korban perdagangan manusia. IOM Indonesia sendiri dalam satu dasawarsa ini telah menangani ribuan korban perdagangan manusia.
“Perlindungan yang berbasis penghormatan terhadap HAM dan sensitif gender harus diberikan kepada korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) melalui layanan-layanan yang tersedia di tingkat nasional dan daerah,” kata juru bicara IOM Indonesia, Paul Dillon, kepada detikX.
Reporter: Bahtiar Rifai
Penulis/Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim
Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.