INVESTIGASI
IDI meminta pemerintah tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor hukuman kebiri. Dokter yang nekat melakukan praktek hukuman kebiri akan dipecat.
Ilustrasi: Luthfy Syahban
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran sedang bersiap mengeluarkan fatwa soal kebiri. Fatwa itu untuk menjawab Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memang serbasalah. Pasalnya, mereka adalah eksekutor kebiri tersebut. Di sisi lain, mereka terikat pada kode etik kedokteran, yang selama ini jadi pegangan seluruh dokter di Indonesia.
“Yang jadi masalah kan kalau dokter sebagai eksekutor. Itu menyalahi etik atau tidak? Itu yang selalu kami sampaikan,” ujar Mohammad Adib Khumaidi, Sekretaris Jenderal IDI, kepada detikX.
Satu lagi nilai dasar etik dokter, yakni memberikan perbaikan pada pasien, bukan memperburuk pasien atau menjadikan pasien menderita.”
Khumaidi menjelaskan, dalam sumpah dokter disebutkan bahwa dokter harus menjaga kehidupan manusia. Kemudian mendahulukan kepentingan pasien.
Nah, karena saat ini mereka diperintah negara sebagai eksekutor kebiri, para dokter minta landasan untuk eksekusinya. Sebab, berdasarkan kode etik, dokter tidak diperbolehkan melakukan tindakan kebiri.
“Satu lagi nilai dasar etik dokter, yakni memberikan perbaikan pada pasien, bukan memperburuk pasien atau menjadikan pasien menderita,” begitu kata Khumaidi.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada dua cara dalam melakukan kebiri, yaitu lewat pembedahan atau operasi dan kebiri dengan suntikan kimia.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama jajarannya menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Rapat itu salah satunya membahas UU Kebiri.
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Perbedaannya, pembedahan bersifat permanen dengan mengangkat buah zakar pelaku. Sedangkan lewat suntikan bersifat periodik. Tapi tujuannya sama, yakni menekan hormon testosteron.
Sebenarnya, secara efek, kebiri hampir sama dengan suntik kontrasepsi, yang populer disebut suntik KB. Khusus untuk kebiri, dosis dan jenisnya jauh lebih baik.
Namun kebiri akan menimbulkan efek samping terhadap kesehatan, di antaranya osteoporosis atau pengeroposan tulang, obesitas, dan penyakit jantung koroner.
Efek samping itu muncul akibat testosteron ditekan, sehingga bisa mereduksi metabolisme kalsium. Akibatnya, kadar kalsium di dalam tulang akan menurun.
Kemudian metabolismenya melemah dan korban cenderung mengalami peningkatan lemak, sehingga kecenderungannya nanti adalah obesitas.
Anggota gang Rape pelaku pemerkosaan bocah SD berusia 12 tahun di Semarang digelandang ke Markas Polresta Semarang.
Foto: Angling/detikcom
Akibatnya, otot, terutama otot jantung, akan mengalami penurunan kemampuan. Hal ini akan menimbulkan risiko penyakit jantung, serangan jantung, atau penyakit jantung koroner dan sebagainya.
Selain membahayakan kesehatan, suntik kebiri bisa menurunkan gairah seks, menyebabkan sulit ereksi, juga kemandulan.
Efek yang lebih parah, sifat feminisme akan muncul pada pria yang dikebiri. Bahkan efek lainnya, payudara bisa membesar.
Perkiraan dampak kebiri yang dikhawatirkan IDI bukan asumsi belaka. Sebab, dari beberapa penelitian di New South Wales dan jurnal Medical Ethics disebutkan, pelaku kejahatan seksual yang tidak disuntik kebiri akan kambuh dua tahun kemudian.
Dengan kata lain, kebiri yang dilakukan di negara lain gagal, sedangkan keberhasilannya masih menuai kontroversi.
Jika melanggar sumpah atau kode etik atau mungkin jika nantinya bisa dikategorikan pelanggaran berat."
Karena data-data tersebut, IDI kurang sreg dengan kebiri tersebut. Tapi, ujar Khumaidi, IDI bukan menolak dari sisi hukum atau perpunya.
Setahu Khumaidi, sejak pengurusan IDI sebelumnya sampai sekarang, organisasi tersebut tidak dilibatkan. Apalagi saat pembuatan perpu.
Penolakan IDI, menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, tidak jadi persoalan. Namun, menurut Susanto, sikap sebagian pengurus IDI saat ini sudah mengendur soal suntik kebiri terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak.
“Sepanjang aturan hukum itu sudah dijadikan acuan positif, hal itu mengikat untuk semua orang, termasuk di dalamnya kedokteran,” ujarnya.
Susanto menegaskan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sudah masuk stadium lanjut. Korbannya banyak sekali. Dan hukuman cukup berat sudah dijatuhkan kepada pelaku, yang berkisar 10-15 tahun penjara.
Komnas Perempuan menyerahkan draf RUU Kekerasan Seksual kepada Presiden Jokowi.
Foto: Ray Jordan/detikcom
Namun hukuman penjara saja, kata Susanto, rupanya tidak membuat angka kejahatan seksual berkurang. Malah cenderung meningkat.
Nah, pemberatan hukuman lewat suntik kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diharapkan bisa menciptakan efek jera dan cegah yang efektif.
Susanto kemudian merujuk kebijakan suntik kebiri yang dilakukan Jerman. Negara itu berhasil menekan angka kejahatan seksual setelah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
“Meski kami (KPAI) tidak melakukan penelitian secara detail soal penerapan hukum kebiri di Jerman, setidaknya ini bisa dijadikan satu referensi,” ujar Susanto.
Meski sangat setuju dengan kebiri, Susanto mengatakan, spirit yang timbul bukan penyiksaan lewat kebiri, melainkan penyembuhan perilaku untuk para pelaku kejahatan seksual.
Namun sikap IDI tampaknya belum berubah. Fatwa tetap dikeluarkan. IDI menolak menjadi eksekutor bagi hukuman kebiri. IDI bahkan mengancam para dokter yang nekat melakukan pengebirian dengan hukuman yang berat, yaitu dipecat dari profesi dokter.
“Jika melanggar sumpah atau kode etik atau mungkin jika nantinya bisa dikategorikan pelanggaran berat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI dr Prijo Sidipratomo.
Reporter: Ibad Durohman, Bahtiar Rifai
Penulis : Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban
Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.