INVESTIGASI

Peluru Kebiri
untuk Predator

Presiden Jokowi menerapkan hukuman kebiri pada pelaku paedofilia. Timbulkan efek jera untuk predator anak?

Ilustrasi: Luthfy Syahban

Jumat, 10 Juni 2016

Ide Jaksa Agung M. Prasetyo mengusulkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan paedofilia mendapat sambutan hangat di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Empat menteri mengangguk tanda setuju atas penerapan hukuman itu.

Empat menteri itu adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Puan Maharani.

Dengan hukuman kebiri itu, orang yang hendak melakukan kejahatan seksual akan berpikir seribu kali. Kedua, bisa memberikan efek jera dan cegah."

Saat itu, Senin, 20 Oktober 2015, sejumlah menteri tersebut tengah mengikuti rapat terbatas tentang revisi kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka sepakat hukuman penjara saja kurang ampuh untuk membuat kapok para pelaku paedofilia.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, yang diundang dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo siang itu, mengatakan hampir tak ada perdebatan berarti menanggapi usul Jaksa Agung agar pelaku kejahatan seksual anak dikebiri.

“Dinamika yang terkait dengan kebiri itulah yang muncul dan mengemuka. Pertama usul dari Jaksa Agung, kemudian ditimpali oleh beberapa menteri lain,” ucapnya kepada detikX.

Menurut Susanto, saat itu dibahas hukuman kebiri akan dicantumkan sebagai pidana tambahan bagi pelaku paedofilia. KPAI dalam rapat tersebut juga menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan hukuman kebiri.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat bersama jajaran kabinetnya.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Dari persidangan paedofilia yang digelar di 43 pengadilan negeri di Indonesia, kata Susanto, 40 persen pelaku dihukum berat, yakni 10-15 tahun penjara. Namun kejahatan itu bukannya berkurang, korban malah terus berjatuhan.

“Dengan hukuman kebiri itu, orang yang hendak melakukan kejahatan seksual akan berpikir seribu kali. Kedua, bisa memberikan efek jera dan cegah,” ujarnya.

Pemberatan hukuman melalui tambahan pidana kebiri ini kemudian digodok terus melalui empat kali rapat terbatas di Kantor Presiden. Wacana pemberian pidana berkembang. Identitas pelaku paedofilia akan disebarluaskan.

Rapat terakhir yang digelar pada awal Mei 2016 memutuskan penanaman deteksi elektronik untuk memantau gerak-gerik terpidana paedofilia.

Yang penting juga, hukuman kebiri segera diterapkan karena kejahatan seksual terhadap anak makin merajalela dan sadis di sepanjang bulan Mei lalu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Foto: Ari Saputra/detikcom

Maka, rapat mengusulkan agar revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). “Di dalam rapat itu mengemuka bahwa pemerintah mengintervensi maraknya kasus kejahatan seksual yang ada. Muncul satu kesepakatan perpu,” ujarnya.

Prasetyo sendiri mengakui usul pengebirian itu terbersit dalam pikirannya ketika mencari terobosan mengatasi kejahatan paedofilia. Hukuman tambahan itu dilakukan secara suntik kimia. Penerapannya terhadap pelaku kejahatan juga akan berbeda-beda.

“Nanti penerapannya tentunya harus dipilah-pilah antara pelaku kejahatan seksual yang pelakunya anak-anak dan pelaku kejahatan seksual yang pelakunya adalah orang dewasa,” tuturnya kepada detikX.

Akhirnya, pada Rabu, 25 Mei 2016, Presiden Jokowi mengumumkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini mengubah pemidanaan dalam Pasal 81 dan 82 serta menambahkan dua pasal (Pasal 81-A dan 82-A) dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ada dua pokok tambahan untuk menjerat predator seks anak dalam perpu tersebut. Pertama adalah pemberatan hukuman, yakni penambahan sepertiga ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kedua, mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku. “Kami berharap hadirnya perpu ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka kejahatan seksual terhadap anak,” kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto/detikcom

Hukuman tambahan berupa kebiri, penanaman deteksi elektronik, dan pengumuman identitas tercantum dalam penambahan Pasal 81 Perpu Perlindungan Anak. Seluruh identitas pelaku paedofilia akan disebarluaskan kepada publik.

Sedangkan penanaman deteksi elektronik dan kebiri akan diterapkan pada pelaku paedofilia yang berulang kali melakukan kejahatan.

Namun, Khofifah mengatakan, penerapan tambahan hukuman itu belum bisa dilaksanakan dengan segera. Aturan dalam Pasal 81 Ayat 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perlu diterjemahkan dalam peraturan pemerintah. Pasal tersebut belum memerinci pelaksanaan kebiri.

Bunyi pasal tersebut adalah “terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip (deteksi elektronik)”.

Menurut Khofifah, Presiden sudah menyinggung mengenai beberapa syarat berlakunya hukuman kebiri. Syarat tersebut antara lain mengulangi kejahatan, dilakukan setelah hukuman pokok, dan meresahkan masyarakat.

Soal Perpu Kebiri ini, yang jelas kami menolak, karena untuk dilakukan pencegahan kekerasan seksual bukan solusi kalau dengan kebiri.”

Karena itu, kata Khofifah, perlu ada aturan di bawahnya untuk melaksanakan hukuman tersebut. Ia memastikan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian RI, serta Kejaksaan Agung untuk segera menyusun aturan pelaksana ini.

Khofifah merasa keberatan belakangan perpu ini justru disebut sebagai Perpu Kebiri. Padahal hukuman tambahan yang dicantumkan tersebut hanya sebagian dari metode untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.

“Jadi ini bukan soal kebirinya, tapi kami lebih concern pada perlindungan anaknya,” ujarnya kepada detikX.

Khofifah menyebutkan beberapa negara sudah menerapkan hukuman kebiri ini untuk menekan laju kejahatan seksual kepada anak. Negara tersebut antara lain Korea Selatan, Inggris, Norwegia, Denmark, dan Australia.

Komisioner Komnas Perempuan, Marian Amiruddin, menilai pemerintah tak memenuhi pelibatan elemen masyarakat dalam pembahasan perpu ini.

Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar
Foto: Ari Saputra/detikcom

Komnas Perempuan bersama KPAI pernah diundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membahas RUU Kekerasan Seksual. Namun pemidanaan berupa kebiri sama sekali tidak dibahas dalam pertemuan itu.

“Soal Perpu Kebiri ini, yang jelas kami menolak, karena untuk dilakukan pencegahan kekerasan seksual bukan solusi kalau dengan kebiri,” ujarnya kepada detikX.

Ia curiga pemerintah hanya lepas tangan karena tidak mau menangani korban kekerasan seksual, baik anak-anak maupun dewasa. Selama ini penegak hukum tidak maksimal dalam menangani laporan kekerasan seksual.

Data yang dimilikinya menunjukkan, dari seluruh laporan kekerasan seksual, hanya sekitar 40 persen yang maju sampai ke meja hijau. Itu pun penanganan korban masih jauh dari yang diharapkan.

Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menyayangkan keputusan Presiden mengeluarkan perpu ini. Kajian ilmiah atas penerapan hukuman kebiri tidak berbanding lurus dengan turunnya angka kekerasan seksual pada anak-anak. Ia mencontohkan India.

“Hukuman kebiri sudah diterapkan, namun kekerasan seksual juga tetap tinggi. Selama ini masyarakat hanya terbawa emosinya dan terkesan menghakimi pelaku kejahatan,” katanya.

Catatan detikX menunjukkan hukuman kebiri merupakan keputusan pemidanaan kedua pemerintahan Jokowi yang menuai kontroversi. Pertama adalah penerapan hukuman mati terpidana kasus narkoba dan kini kebiri.


Reporter: Ibad Durohman, Bahtiar Rifai, Aryo Bhawono
Penulis : Aryo Bhawono
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.