INVESTIGASI

Kisah 'Perjanjian Preman' Ahok

Pengenaan kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi pantai utara Jakarta tengah dibidik KPK. Ahok berlindung di balik kewenangan diskresinya sebagai pejabat.

Lahan reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikcom

Rabu, 1 Juni 2016

"Kalau ini diberesin, 2017 tidak usah kasih duit kita kampanye, Pak." Kalimat itu keluar dari mulut Basuki Tjahaja Purnama sambil sibuk membolak-balik berkas. Saat itu, 4 April 2014 siang, Ahok masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ahok tengah menghadiri penandatanganan kewajiban tambahan kontribusi bagi pengusaha pengembang reklamasi pantai Jakarta yang digelar di sebuah ruang rapat gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Tentu saja perwakilan pengembang reklamasi pantai Jakarta menghadiri acara itu. Mereka dari PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, dan PT Taman Harapan Indah.

Ucapan Ahok tersebut membuat acara pada hari itu berlangsung makin cair. Mendengar Ahok menyinggung dana kampanye pilkada DKI 2017, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, Ariesman Widjaja, tanpa sungkan pun langsung menimpalinya.


Video: dok. Humas Pemprov DKI Jakarta via YouTube

 "Asyik… enggak usah. Ini saja sumbangan saya, ya, Pak. Sudah jadi langsung, ya," ucap Ariesman sambil tertawa.

Mereka sepakat untuk memberikan kontribusi tambahan berupa pengelolaan saluran air dan penataan kota."

Maklum, saat itu memang sedang hangat-hangatnya gelaran pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah dideklarasikan menjadi calon presiden oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jika Jokowi menang, tentu Ahok bakal menjadi gubernur. Nah, dengan begitu, pemilihan kepala daerah DKI Jakarta tahun 2017 semakin terbuka lebar untuk Ahok.

Celetukan Ahok dan Ariesman itu terekam dalam video yang diunggah di YouTube oleh bagian Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kini video tersebut menjadi kontroversi karena kewajiban tambahan kontribusi yang diberikan pengembang reklamasi itu banyak dipersoalkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah mendalami ada-tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK pun sudah memeriksa Ariesman terkait kontribusi itu.

Papan penunjuk arah telah terpasang di lahan reklamasi
Foto: Danu Damarjati/detikcom

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut perjanjian Ahok dengan para pengembang menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak ada payung hukumnya. "Kalau tidak ada peraturannya (payung hukum), berarti kita tanda tanya besar, dong. Kan, peraturannya harus disiapkan dulu," ujar Agus.

Dalam catatan detikX, ada enam perusahaan yang dikenai tambahan kontribusi ini. Dokumen berita acara rapat rencana kontribusi PT Manggala Kridha Yudha pada 26 Februari 2014 menyebutkan, perusahaan ini mendapatkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang sebelumnya diberikan kepada PT Jaya Ancol.

Imbal baliknya, kewajiban tambahan kontribusi yang harus diberikan adalah pembangunan rumah pompa dan pompa Sentiong, Ancol. Selain itu, Manggala Kridha mesti membuat saringan sampah dan pintu air.

Empat perusahaan pengembang reklamasi lain tercantum dalam rapat yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2014. Keempatnya adalah PT Muara Wisesa, PT Jaladri, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jakarta Propertindo.

Aktivitas pembangunan gedung di lahan reklamasi 
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom

Ekskavator mengeruk pasir di lahan reklamasi.
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom

Mereka juga sepakat untuk memberikan kontribusi tambahan berupa pengelolaan saluran air dan penataan kota. Kontribusi itu akan dihitung sebagai kewajiban tambahan atas pemberian izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.

Sedangkan PT Agung Podomoro Land tercatat dalam kertas yang berbeda. Daftar kontribusi tambahan perusahaan ini hingga mencakup penertiban lokalisasi Kalijodo pada Senin, 29 Februari 2016.

Beberapa kontribusi tambahan itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT Muara Wisesa menyerahkan bangunan rumah susun sebanyak empat blok (320 unit) di Daan Mogot, Jakarta Barat, beserta sarana pelengkapnya pada 20 Agustus 2015. Nilai total bangunan itu Rp 89,6 miliar.

Sedangkan PT Jaladri menyerahkan empat blok rumah susun (400 unit) yang beralamat di Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 20 Agustus 2015. Bangunan itu bernilai Rp 90,5 miliar.

Izin prinsip reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Fauzi Bowo, harus ditindaklanjuti karena sudah ada kesepakatan kerja sama dengan pengembang."

Proses perizinan reklamasi sendiri bergulir setelah Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012, Fauzi Bowo, memberikan izin prinsip reklamasi pada 21 Desember 2012. Keempat izin itu adalah Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi, dan Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Ahok memperpanjang izin prinsip ini pada 10 Juni 2014. Sedangkan izin pelaksanaan reklamasi kemudian keluar melalui keputusan Gubernur DKI pada 23 Desember 2014 untuk Pulau G. Pulau F dan I pada 21 Januari 2015 dan Pulau K pada 17 November 2015.

Lahan reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom

Kontribusi tambahan ala Ahok ini sendiri baru terkuak setelah KPK memeriksa Ariesman selaku Presiden Direktur Agung Podomoro Land, yang merupakan holding company PT Muara Wisesa Samudra, atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Ariesman duduk sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ahok mengaku mengetahui kontribusi tambahan itu sejak duduk sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo. Izin prinsip reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Fauzi Bowo, harus ditindaklanjuti karena sudah ada kesepakatan kerja sama dengan pengembang.

"Kami mana ngerti reklamasi. Mana ngerti perjanjian. Tiba-tiba izin (keluar). Kami periksa, Foke (Fauzi Bowo) tanda tangan apa saja sih waktu sebelum kami dilantik? Ternyata salah satunya adalah izin pulau-pulau," ujar Ahok.

Kalau gue mau kaya, gue diam-diam saja main ini. Enggak ada yang tahu, gue kaya raya."

 Basuki Tjahaja Purnama

Ahok menyatakan perjanjian dengan pengembang itu layaknya perjanjian preman. Langkah itu ditempuh demi kesejahteraan masyarakat Jakarta. Megaproyek reklamasi bernilai fantastis itu juga harus bermanfaat luas bagi masyarakat kebanyakan.

Ahok mengakui menggunakan diskresinya sebagai pejabat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kontribusi tambahan sendiri pun sudah tertulis dalam perjanjian model tahun 1997.

Perjanjian itu menyebutkan Pemerintah DKI Jakarta berhak dan berwenang menagih serta menerima pembayaran kontribusi atas pelaksanaan reklamasi, hasil pembangunan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Jadi gue ada dasar tidak? Ada, tapi gue bikin lebih jelas supaya tidak ada permainan. Kalau gue mau kaya, gue diam-diam saja main ini. Enggak ada yang tahu, gue kaya raya," ujarnya.

Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, Ariesman Widjaja
Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Direktur Eksekutif Indonesia for Transparency and Accountability Agus Chaerudin tetap menilai kontribusi tambahan tidak memiliki dasar hukum. Seharusnya kontribusi yang diberikan pengembang disalurkan melalui corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan/CSR). Itu pun disalurkan jika pengerjaan mulai berjalan.

"Besar nilai rupiah CSR yang diperoleh pemda wajib dimasukkan dan diperhitungkan dalam pendapatan daerah nonpajak dan dapat digunakan untuk APBD tahun berikut (next year) dari tahun penerimaan. Kalau ini kan tidak," ujarnya.

Agus Chaerudin mengaku mendapat informasi bahwa Ahok menggelar berbagai pertemuan dengan pengembang. Salah satu pertemuan tersebut dilakukan di pulau milik pengusaha Hengky Setiawan di Kepulauan Seribu dalam rentang 2014.

Bangunan-bangunan yang berdiri di lahan reklamasi
Foto: Aditya Fajar Indrawan/detikcom


Pertemuan itu untuk menentukan bentuk-bentuk kontribusi tambahan. "Saya curiga ini sejak 2012, jadi sejak Ahok jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta," tuturnya.

Ahok mengakui salah satu pertemuan dengan pengembang dilakukan di Pulau Intiland pada rentang 2012, bukan pulau milik Hengky. Namun kesepakatan tidak terjadi karena Ahok takut kebijakannya tentang kontribusi tambahan justru berbuah korupsi.

Direktur Indonesia Budget Center Roy Salam juga menilai pelaksanaan kontribusi tambahan itu tidak transparan. Penentuan besar kontribusi dilakukan secara tertutup dan tidak memiliki dasar.

Kalaupun Ahok menyebut kebijakannya itu sebagai diskresi, Roy juga menilainya amat rentan. "Diskresi itu rentan ketika dikelola secara tertutup. Diskresi kan persoalan hukum, sewajarnya Pemprov menyampaikannya kepada DPRD," kata Roy.


Reporter: Isfari Hikmat, Ibad Durohman, Aryo Bhawono
Redaktur : Aryo Bhawono
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim

Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.