INVESTIGASI

Noda Perekrutan
Pendamping Desa

Penyimpangan dalam proses perekrutan pendamping desa dilaporkan terjadi di tujuh provinsi. Para peserta yang lolos seleksi berasal dari organisasi kemasyarakatan yang dekat dengan PKB.

Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Rabu, 30 Maret 2016

Sudah enam tahun Didi Asmarahadi bertugas sebagai tenaga pendamping desa lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Pria berusia 38 tahun itu pernah bertugas di Dramaga dan Tenjo, dua kecamatan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun pengalaman panjangnya itu ternyata tidak cukup membantu saat ia kembali melamar sebagai pendamping desa untuk mengawal program dana desa tahun lalu. Didi tidak lulus saat mengikuti seleksi Tenaga Ahli Pendamping Desa di wilayah Bogor.

Belakangan, ia tahu banyak temannya sesama alumnus PNPM yang bernasib sama. Mereka pun penasaran. Telisik punya telisik, ternyata yang lolos kebanyakan berlatar belakang organisasi kemasyarakatan yang dekat dengan partai tertentu.

Pendidikan hanya lulusan SMA. Nah, kok bisa lolos? Wajar dong kalau kami antipati terhadap hal seperti ini."

Informasi ini mereka dapatkan setelah menelusuri profil para petugas pendamping desa yang lulus. Mereka rata-rata pernah berkecimpung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), badan otonom dalam struktur organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. "Ada juga beberapa yang kini menjadi anggota pengurus cabang Nahdlatul Ulama," kata Didi.

Kedua organisasi itu memang bukan organisasi sayap resmi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar. Namun tidak dimungkiri kedekatan kedua organisasi itu dengan PKB. Terlebih basis massa PKB adalah kalangan nahdliyin, dan Muhaimin pernah menjabat Ketua Umum Pengurus Besar PMII pada 1994-1997. 

Demonstrasi soal pendamping desa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016
Foto: Iwan/detikcom

Bukan hanya Didi dan teman-temannya yang mengurut dada. Kekecewaan yang sama disampaikan Deni Nurdeni, fasilitator PNPM. Pria yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat, ini mengungkap banyak kejanggalan dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa saat ini.

"Banyak pendamping desa yang tidak pernah mendaftar ikut tes tiba-tiba namanya ada di pengumuman yang lolos," ujar Deni.

Menurut Deni, di wilayahnya, rata-rata yang lolos merupakan anggota Gerakan Pemuda Ansor, ormas yang juga dikenal dekat dengan PKB. Yang lebih dia sesalkan, peserta yang lolos itu tidak memenuhi syarat dari sisi pengalaman.

"Pendidikan hanya lulusan SMA. Nah, kok bisa lolos? Wajar dong kalau kami antipati terhadap hal seperti ini," begitu kata Deni.

Di Sumatera Utara, ada dugaan pungutan sebesar Rp 3,5 juta terhadap calon tenaga pendamping desa yang lolos, namun Weslizar Samosir mengatakan hal itu tidak terkait dengan partai tertentu. "Saya sangat yakin dengan cerita tersebut karena bukan cuma dua-tiga orang yang berkeluh kesah mengenai orang-orang yang diterima tersebut," ujar bekas fasilitator PNPM ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meninjau irigasi yang dibangun menggunakan dana desa di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Foto: Rachman Haryanto/detikcom

Rentetan kekecewaan itulah yang membuat para eks fasilitator PNPM melakukan demonstrasi di depan Istana Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 23 Maret 2015. Mereka memprotes dugaan politisasi yang terjadi dalam rekrutmen tenaga pendamping desa.

Tidak mudah memang membuktikan cawe-cawe parpol, khususnya PKB, dalam perekrutan tenaga pendamping desa. Namun ini merupakan kedua kalinya partai berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang itu dikait-kaitkan dengan masalah tersebut.

Pada Oktober 2015, di Sukabumi beredar lembaran kontrak yang disebarkan oleh pengurus DPC PKB setempat kepada para calon pendamping desa tingkat kecamatan. Isi kontraknya, para calon akan menjadi kader PKB dan ikut membesarkan partai.

Selain itu, mereka harus bersedia berkomitmen memberikan 10 persen dari gaji untuk keperluan partai. Bila hal-hal itu diingkari, PKB akan mengajukan permohonan pemberhentian disertai dengan sanksi.

Alokasi Dana Desa 2016

Sumber: Kementerian Keuangan

PKB gelagapan menanggapi kejadian tersebut. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy, membenarkan ada oknum partainya yang bermain. Namun Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, yang berasal dari PKB, tegas membantahnya. DPC PKB Sukabumi pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Kini kisruh kembali menyeruak. Aduan para peserta seleksi pendamping desa pun sampai ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Lembaga tersebut sudah berkirim surat kepada Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 15 Februari 2016.

Surat tersebut merespons laporan masyarakat pada 4 Februari 2016 mengenai permasalahan seleksi tenaga pendamping profesional desa yang terjadi di beberapa daerah. Laporan penyimpangan itu berasal dari tujuh provinsi.

Yang jadi sorotan ORI adalah adanya nama-nama peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tapi tidak terdapat dalam pengumuman pelamar pendamping lokal desa yang memenuhi kualifikasi administrasi.

Petani di Desa Ciptagelar, Sukabumi, Jawa Barat, menjemur padi hasil panen mereka.
Foto: Ari Saputra/detikcom

Begitu juga dengan pengawasan terhadap satuan kerja provinsi, yang hanya mengumumkan nama-nama pelamar pendamping lokal desa secara offline. ORI juga mempersoalkan status peserta yang mendaftar sebagai tenaga ahli di bidang yang sesuai dengan keahliannya tapi dinyatakan lulus pada tenaga ahli di bidang lainnya.

Ninuk Rahayu, anggota ORI, saat ditemui detikX di kantornya mengatakan laporan soal perekrutan pendamping desa masuk ORI pada 2015. Menurut dia, keberadaan tenaga pendamping desa, tenaga ahli, dan konsultan bertujuan baik, yakni mengawasi penggunaan dana desa.

Siapa saja bisa menjadi pendamping desa atau tenaga ahli, kata Ninuk, asalkan punya keahlian tentang desa, punya pengalaman pendampingan di desa, atau setidak-tidaknya tinggal di desa itu. "Sayangnya, sejak awal proses rekrutmen, tidak ada klausul soal itu," katanya.

Selain itu, jika ingin menerapkan sistem yang profesional, perekrutan seharusnya dilakukan secara online. Tapi, yang jadi masalah, jika rekrutmen dilakukan secara online, banyak orang desa yang tidak bisa ikut. Untuk menjembatani hal itu, dibukalah perekrutan lewat offline. "Sayangnya, cara itu banyak yang disalahgunakan," ujar Ninuk.

Akibatnya, ketika nama-nama yang diumumkan muncul secara online padahal tidak mendaftar, hal itu dipersoalkan. Hal inilah yang dikeluhkan masyarakat. Laporan-laporan yang masuk ke ORI lainnya menyangkut tes yang tidak tepat waktu, tempat tes yang jauh, dan lokasi tes yang sulit diakses.

Para pendemo dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya PNPM Mandiri, berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Foto: Ari Saputra/detikcom

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika menjelaskan, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka. Proses rekrutmen tenaga pendamping desa secara terbuka tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 3 Tahun 2015.

Dana desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa mengalir dari pemerintah pusat ke desa pada medio 2015. Persoalan muncul karena di desa belum ada tenaga pendamping. Karena itu, sebagai solusi, diberdayakan kembali fasilitator PNPM yang dulu bekerja saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kalau kemudian PKB bisa mengatur hal itu, silakan dicek. Berapa banyak kader PKB yang jadi gubernur. Dan misalnya benar parpol bisa mengintervensi proses seleksi, bisa dihitung, siapa yang akan meraup keuntungan. Tentu partai-partai yang dominan di daerah, yang kadernya menjadi gubernur."

Ahmad Erani Yustika

Ahmad Erani Yustika
Foto: dok. pribadi via Facebook

Soal isu adanya campur tangan PKB dalam perekrutan pendamping desa, Erani menampiknya. Kata dia, pelaksanaan rekrutmen ditangani satuan kerja provinsi. Satuan kerja provinsi wajib memasang pengumuman lewat koran lokal dan website minimal selama seminggu. Pada pengumuman tersebut juga dicantumkan persyaratan pendidikan dan pengalaman.

"Kalau kemudian PKB bisa mengatur hal itu, silakan dicek. Berapa banyak kader PKB yang jadi gubernur. Dan misalnya benar parpol bisa mengintervensi proses seleksi, bisa dihitung, siapa yang akan meraup keuntungan. Tentu partai-partai yang dominan di daerah, yang kadernya menjadi gubernur," tutur Erani.

Untuk memastikan tidak ada politisasi, Erani juga mengatakan akan membuat kode etik buat para pendamping desa yang terpilih. Jika ada yang ikut parpol, mendukung kegiatan parpol, atau punya afiliasi politik, tenaga pendamping desa akan segera diputus kontraknya.

Marwan pun kembali menyangkal anggapan partainya berkepentingan dalam perekrutan pendamping desa. Pendamping desa dipilih bukan dari yang partisan. "Dari PKB maksudnya? Tadi sudah disampaikan syaratnya bagaimana. Memang ada syarat itu? Nonpartisan malah. Kalau ketahuan, malah dipilih yang tidak dari partisan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar PMII Aminuddin Ma'ruf menyebut tidak ada mobilisasi anggota PMII untuk menjadi pendamping desa. Memang ada anggota dan pengurus pusat PMII yang mendaftar, tapi lebih bersifat perseorangan.

"Ada, tuh, pengurus saya yang secara pribadi mendaftar, tapi enggak diterima. Bahkan ada pengurus di PB pusat juga ada yang ikut daftar tapi enggak diterima," ujar Aminuddin kepada detikX


Reporter: Ibad Durohman, Bahtiar Rifai, Isfari Hikmat
Redaktur: Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.