INVESTIGASI
Ahmad Erani Yustika:
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Rabu, 30 Maret 2016Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) membantah adanya politisasi oleh partai politik, dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa, saat proses rekrutmen tenaga pendamping desa. Proses seleksi dilakukan secara partisipatif dan transparan.
Kendati demikian, tidak bisa dimungkiri adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam tahapan seleksi, dari pelanggaran administrasi hingga pungutan liar. Kemendes pun sudah dipanggil oleh Ombudsman RI untuk mengklarifikasi aduan yang dilayangkan masyarakat.
"Kami dipanggil Ombudsman dan dalam posisi menjelaskan, siapa pun yang bersalah, eksekusi. Kan banyak juga oknum yang mengutip uang yang menjanjikan bisa menjadi pendamping. Sikat saja," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes Ahmad Erani Yustika.
Berikut ini wawancara Bahtiar Rifai dari detikX dengan Erani selengkapnya.
Dana untuk pendamping desa berasal dari sisa utang PNPM dari Bank Dunia. Bagaimana ceritanya itu?
Dana desa semuanya rupiah murni. Tahun lalu ada Rp 20,7 triliun yang disalurkan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, ke kabupaten. Total itu rupiah murni, enggak ada utang atau hibah. Rezim PNPM membiayai pembangunan desa melalui utang. Dulu sekitar Rp 9-10 triliun setiap tahun. Itu dari biaya untuk pendamping sampai proyeknya utang semuanya.
Semua program yang dikerjakan oleh Kemendes mulai 2015 enggak ada utang sama sekali. Mungkin orang itu salah pahamnya dikira sisa utang dari PNPM itu dipakai atau dimasukkan dalam dana desa itu, padahal tidak. Nah, oleh Kemenkeu, sisa utang yang lalu itu sekarang diperintahkan dipakai untuk membiayai pendamping desa. Jadi kami dalam posisi yang diperintah oleh Kemenkeu, bukan kami meminta.
Perajin tenun memintal benang.
Foto: Dikhy Sasra/detikX
Berapa kali Kemendes berkirim surat ke Kemenkeu atau meminta agar persoalan ini diselesaikan?
Dua kali berkirim surat resmi dan satu kali pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan. Posisi mereka kan bendahara negara. Duitnya sudah ada, telanjur diutang, dan tidak bisa dipakai buat peruntukan yang lain kecuali yang terkait dengan desa. Jumlahnya Rp 1,8 triliun. Tapi dapat janji tahun ini terakhir dan tahun depan sudah pakai rupiah murni.
Kalau dana untuk desa sendiri berapa pada 2016 ini?
Rp 46,9 triliun. Itu rupiah murni. Kami ngomong dengan Kemenkeu bukan hanya soal ini, tapi kami berbicara agar ideologi Kemenkeu-nya juga berubah. Bahwa jangan sampai ke depan pembiayaan pembangunan itu bergantung pada utang. Ini bukan soal yang terkait dengan Kemendes, hampir semuanya. Sikap Presiden. Nawacita kan itu.
Soal eks fasilitator PNPM, bagaimana nasib mereka?
Opsinya ada dua: kontrak diperpanjang secara otomatis atau semua diselesaikan lalu ada seleksi terbuka lagi, termasuk mereka boleh ikut. Terkait dengan PNPM, pilihannya kalau kita teruskan, tentu saja mereka harus mengikuti ritme baru. Tugas pendamping hari ini berbeda total dengan masa PNPM. Dulu fasilitator PNPM itu perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk eksekusi kegiatan. Sekarang tenaga pendamping desa itu betul memainkan fungsi fasilitasi.
Demonstran dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya PNPM Mandiri, berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Foto: Ari Saputra/detikX
Para fasilitator PNPM melayangkan protes kemarin. Apa tanggapannya?
Wajar kalau kemudian sekarang mereka menyuarakan aspirasi agar (kontrak) bisa dilanjutkan dan seterusnya. Karena mereka bagian dari kelompok yang sudah terlibat lama dalam kegiatan ini. Tetapi, buat kami, itu bukan semacam kisruh atau gaduh, tetapi semacam luapan aspirasi saja. Kami dalam posisi untuk mengambil kebijakan searif mungkin.
Sekarang seorang tenaga pendamping membawahi berapa desa?
Target kami setiap desa satu pendamping. Tapi kan anggaran belum memungkinkan. Tahun kemarin dan hari ini, satu pendamping untuk 1-4 desa. Mengenai besaran gaji, untuk tenaga ahli di kabupaten sekitar Rp 4,5 juta. Kemudian pendamping desa di kecamatan Rp 3,5 juta. Sedangkan pendamping lokal desa itu kurang-lebih Rp 2,7 juta.
Soal isu tenaga pendamping desa yang harus dari PKB?
Ini isu pertama kali di Sukabumi, Oktober tahun lalu. Karena kabar itu enggak benar, DPC PKB melaporkan ke polisi. Tapi memang hal itu jadi makanan empuk, apalagi menterinya dari PKB. Tapi, lepas dari kasus itu, kami membikin aturan main rekrutmen yang partisipatif dan transparan. Semua kegiatan pendaftaran diumumkan di media cetak lokal di provinsi dan di website. Kami tidak dalam posisi mengontrol kegiatan rekrutmen, karena kepanitiaan dan penyelenggaraan bobotnya ada di provinsi. Peran kami adalah regulasi dan panduan rekrutmen. Kalau terjadi penyimpangan dari aturan main itu, mudah diusut. Titiknya di mana, siapa sumbernya, mudah. Ini ada tujuh provinsi yang dianggap ada penyimpangan dan laporan diusut Ombudsman.
Apa saja penyimpangan yang dilaporkan itu?
Ada yang melaporkan usia peserta melebihi ketentuan, kok bisa lolos. Ada yang tidak ikut seleksi tulis kok bisa ikut wawancara. Itu gampang diketahui dan diusut. Kami dipanggil Ombudsman dan dalam posisi menjelaskan, siapa pun yang bersalah, eksekusi. Kan banyak juga oknum yang mengutip uang yang menjanjikan agar dia bisa menjadi pendamping. Sikat saja.
Hingga sekarang ini, bagaimana perkembangan perekrutan pendamping desa itu?
Yang sudah selesai? Mayoritas sudah semuanya. Tinggal Jawa Tengah PLD (pendamping lokal desa)-nya saja. PD (pendamping desa) dan TA (tenaga ahli) sudah selesai juga.
Penulis: Irwan Nugroho
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban
Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.