INTERMESO

Anak Emas Tambang, Anak Tiri Sawit:

Ketidakadilan Kepastian Hukum di Balik Dua Tulang Punggung Ekonomi

Kepastian hukum dari negara berjalan mulus terhadap industri tambang. Ini berbanding terbalik dengan rumitnya birokrasi perpanjangan HGU industri sawit. Padahal, keduanya adalah tulang punggung perekonomian negara.

Ilustrasi : iStock

Selasa, 26 Mei 2026

Industri sawit dan pertambangan sama-sama tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, ada "penganak-tirian" yang nyata dari sisi kepastian hukum oleh pemerintah. Salah satunya, terlihat dari PT Agincourt Resources yang mendapat kemudahan. Pemerintah cenderung memberikan perlakuan khusus dan mengkategorikannya sebagai Objek Vital Nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan (memperparah bencana banjir dan longsor besar di Sumatera akhir 2025). Salah satunya PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe di Batang Toru. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Namun pada Maret 2026, izin operasional dikembalikan kepada dan produksi direncanakan kembali berjalan pada Mei 2026.

Disparitas antara dua industri ini, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. terjadi karena tiga hal. Pertama, bukan soal asosiasi yang “kuat versus lemah”. Namun, ada narasi global yang mengikat pertambangan terhadap electric vehicle (EV) dan green energy.

“(Itu) gampang dapat dukungan politik. Sawit diikat ke narasi deforestasi, jadi posisi tawar lemah,” ujar Pantja kepada detikX.

Selain itu, ada gap bahwa skema hukum pertambangan menggunakan PPKH-PSN yang memang didesain cepat. Sedangkan perkebunan sawit terjebak di UU Kehutanan 41/1999 dan dihadapkan dengan ketidakpastian hukum. Dengan alasan walaupun sawit sudah menopang ekonomi sejak 1990-an, tetapi sejak 2018 dikenakan moratorium izin baru dan kini didera Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“(Ketiga) koordinasi asosiasi. Asosiasi tambang seperti APNI, MIND ID punya jalur koordinasi langsung ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM, sedangkan asosiasi sawit seperti GAPKI, APKASINDO memang aktif, tapi sering terfragmentasi antara perusahaan besar versus petani kecil, dan belum punya satu meja negosiasi yang setara dengan Satgas PKH,” ujarnya.

Pemerintah, ujar Pantja, cenderung pasang badan untuk industri tambang. Sedangkan sawit dibiarkan sendirian. Untuk itu, pemerintah cenderung merespons balik kritik dari para peneliti atau lembaga swadaya masyarakat. Dalihnya, pertambangan, misalnya nikel penting untuk EV dan mengejar transisi energi. Regulasi pun disiapkan mulai dari regulasi amdal, PPKH, hingga dana reklamasi yang menunjukkan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap lingkungan.

“Untuk sawit, saat diserang isu deforestasi di EU, WTO, EUDR, respons pemerintah lebih defensif. Diplomasi ada, tapi di dalam negeri sawit justru kena beban ganda,” ungkapnya.

Pantja mengistilahkan, pertambangan mendapat jalur “difasilitasi”. Sedangkan industri sawit mendapat jalur “penertiban”.

Kebun sawit yang rusak
Foto : Dok. Istimewa

“Yang harus dipilih adalah kepastian hukum yang sama adilnya untuk keduanya, biar petani sawit dan masyarakat lingkar tambang sama-sama dapat tempat,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia, ekonomi Indonesia triwulan I-2026 dibanding triwulan IV-2025 (q-to-q) terkontraksi sebesar 0,77 persen. Lapangan usaha pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi terdalam sebesar 8,20 persen. Di sisi lain, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh salah satunya sektor pertanian (di mana perkebunan kelapa sawit menjadi penyumbang terbesar), kehutanan, dan perikanan sebesar 9,56 persen.

Selain itu, struktur PDB Indonesia menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku pada triwulan I-2026 tidak menunjukkan perubahan berarti. Namun lapangan usaha industri pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 12,67 persen. Angka ini lebih besar dari pertambangan dan penggalian yang hanya 8,69 persen.

Di balik angka tersebut, pengusaha sawit yang menyerap jauh lebih banyak tenaga kerja rakyat, justru dibiarkan tersandera saat mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka sering dijegal oleh aturan kawasan hutan yang tiba-tiba berubah, dilempar ke berbagai kementerian, dan bahkan berisiko dipidana. Ini adalah anomali regulasi yang harus dibongkar secara elegan.

Pantja menegaskan, harusnya penyelesaian sawit di kawasan hutan ditempuh menggunakan mekanisme Hukum Administrasi, bukan Hukum Pidana. Alasannya didasarkan pada ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja dan/atau Perppu No.2 Tahun 2022, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2021.

“Ratio legis-nya jelas, yaitu pertama, bahwa secara de facto, kebun sawit sudah ada sebelum UU Cipta Kerja dan punya izin seperti Izin Lokasi, IUP, STD-B, maka yang dipakai jalur administratif,” ungkapnya.

Selain itu, mekasimenya kepada pengusaha sawit diberikan waktu selama tiga tahun, sejak UU Cipta Kerja berlaku. Ini untuk melengkapi persyaratan guna memperoleh izin. Apabila tidak selesai pemenuhan persyaratan selama tiga tahun, maka dikenakan sanksi administratif.

“Karena hal itu berkenaan dengan izin, sementara konsep izin itu ada dalam ranah Hukum Administrasi, maka penyelesaiannya pun harus menempuh mekanisme adminitrasi dengan sanksi administratif, bukan pidana dan/atau pidana korupsi. Dengan demikian, hukum pidana menjadi ultimum remedium sebagai pilihan terakhir,” terangnya.

Sedangkan Satgas PKH bisa menjadi pisau bermata dua. Jika penertiban dilakukan secara membabi buta, justru berisiko merusak industri yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi. Bahkan PHK massal, beban finansial membengkak bagi petani dan perusahaan, rusaknya investasi, hingga penurunan produksi CPO nasional menjadi risiko yang bisa terjadi.


Hal itu, kata Pantja, bisa terjadi atas dampak tak lebih memprioritaskan penyelesaian secara administratif.

“Jadi gesekannya ada di sini: UU Cipta Kerja menekankan penyelesaiannya secara administratif, tapi Satgas PKH punya mandat penindakan. Tanpa pedoman yang jelas, maka penyelesaian secara administratif sebagai primum remedium bisa tabrakan dengan pendekatan pidana sebagai ultimum remedium,” jelasnya.

Mempersulit atau menunda proses penerbitan maupun perpanjangan HGU bagi perkebunan kelapa sawit membawa sejumlah risiko. Di antarnya bisa menjalar ke sektor ekonomi, sosial, dan kerusakan iklim investasi yang signifikan.

Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, S.H., M.H mengungkapkan, ada tuntutan yang dianggap perlu untuk memberikan HGU perkebunan sawit. Jika perpanjangan HGU tidak diberikan, sama saja dengan tidak memberikan kejelasan untuk keberlanjutannya.

“Secara ekosistem bisnis industri sawit selalu dilihat dari hulunya dalam hal ini hgu. Kalau tidak ada jaminan diperpanjang, ya mungkin investasi di sektor sawit tidak menarik bagi investor. Misalnya tahun ini tidak diperpanjang ya berarti tanaman sawit akan berkurang luasannya,” ujar Sadino kepada detikX.

Dengan demikian, lanjutnya, tanaman sawit secara terus-menerus akan berkurang. Potensinya makin tergerus.

“Mungkin sampai saatnya akan mati karena tidak ada peremajaan. Lembaga keuangan juga ada risiko. Bank akan tidak tertarik mendanai industri sawit,” ungkapnya.

Urgensi Perlindungan dan Hentikan Disharmonisasi Regulasi
Perkebunan sawit, bagi Sadino, merupakan angsa bertelur emas. Namun, teluremas itu tak disediakan langsung oleh Tuhan. Melainkan manusia perlu menanam bibit unggul, merawatnya, hingga menghasilkan telur emas.

Seorang pekerja sawit sedang memilah sawit
Foto : Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

“Itu dilakukan pelaku usaha (industri sawit), bukan ujug-ujug tersedia seperti bahan tambang di perut bumi. Kebun sawit tidak bisa dijamin jadi kebun yang produktivitasnya tinggi, tetapi butuh sentuhan agronomi yang cermat dan teliti,” ungkap Sadino.

Ada berbagai hal yang perlu menjadi prioritas dari pemerintah untuk memperbaiki kepastian hukum industri sawit. Lebih dari itu, perlu pengoptimalan tata kelola sektor perkebunan sawit. Sadino menegaskan, penyelesaian terkait hal itu harus melibatkan lintas sektor.

“Dan juga melibatkan aparat penegak hukum dengan memprioritaskan ultimum remedium. Ingat kesalahan sektor SDA kita ini karena disharmoni regulasi,” tuturnya.

Industri sawit, jika salah penanganannya akan berdampang terhadap produktivitas dan keberlanjutan. Ini berarti berdampak terhadap potensi pendapatan negara yang rawan terguncang.

Senada, Pantja Astawa menegaskan, perlu ada task force lintas sektor khusus industri sawit. Ini setara dengan Satgas PKH. Namun, fokusnya terhadap penyelesaian administratif.

“Anggotanya KLHK, ATR/BPN, Kemenkop UKM, GAPKI, APKASINDO, BPDPKS. Tujuannya verifikasi cepat, bedakan kebun rakyat <25 ha versus korporasi,” tegas Pantja Astawa.

Selain itu, perlu adanya revisi turunan Perpres 5/2025. Selipkan redaksional terkait klausul “prioritas ultimum remedium” untuk kebun sawit yang sudah memenuhi Pasal 110A/B. Sedangkan penyitaan atau penyegelan menjadi pilihan terakhir setelah gagal administratif.

Sedangkan masalah terbesar lainnya industri sawit ialah terkait tumpang tindih peta. Di sini perlu penegasan satu data dan satu peta. Kalau peta kawasan hutan, HGU, dan lahan rakyat disinkronkan, kemungkinan sekitar 80 persen konflik bisa selesai di meja administratif.

“Tanpa task force, revisi regulasi cuma jadi tulisan. Tanpa revisi, task force bakal bentrok kewenangan dengan Satgas PKH,” tegasnya.


Reporter/Penulis: Tim detikX
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE