Ilustrasi : Edi Wahyono
Jumat, 12 Januari 2024Oman Abdurohman bin Kasnan sehari-hari bekerja sebagai marbot atau petugas kebersihan di lingkungan sebuah masjid di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Pria berperawakan kecil ini sering disapa ‘Mbah Oman’ oleh warga di Kampung Sangereng, RT 006 RW 001, Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja. Pria kelahiran 5 Agustus 1968 itu juga dikenal sosok yang saleh dan sering diminta memimpin doa oleh warga.
Rutinitas pekerjaan membersihkan masjid dilakukan Oman pada Selasa, 22 Agustus 2017, pukul 09.00 WIB. Namun, aktivitasnya hari itu terhenti ketika serombongan polisi berpakaian preman mendatanginya. Mereka langsung meringkus Oman yang tengah menyapu halaman masjid. Oman sempat berontak dan bertanya kepada polisi tentang kesalahan apa yang diperbuatnya sehingga dirinya ditangkap.
“Kamu terlibat perampok!” Mendengar ucapan salah satu anggota polisi berpakaian preman itu, jantung Oman serasa mau copot. Tuduhan itu sangat serius dan bukan main-main. Karena merasa tak melakukan perampokan itu, Oman terus mengelak.
Lebih-lebih, tuduhan yang ditujukan pada dirinya itu dilakukan di lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Polisi mengatakan, Oman terlibat perampokan di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, tiga bulan sebelumnya. Tepatnya di rumah Budi Yuswo Santoso atau Haji Nanang di Dusun V Dorowati pada Minggu, 11 Juni 2017, dini hari pukul 02.00 WIB.
Rumah Budi saat itu disatroni komplotan garong berjumlah 8 orang dan diduga bersenjata api. Semua anggota keluarga di dalam rumah itu tak berkutik. Hingga akhirnya kawanan garong berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 60 juta, dompet kulit berwarna cokelat berisi ATM BRI, ATM BNI, ATM Danamon, beserta dokumen penting lainnya, termasuk 3 buku BPKB kendaraan roda empat milik korbannya.
Setelah melakukan aksinya, komplotan perampok kabur dan berpencar. Polisi memburu mereka hingga ke Tangerang. Oman pun baru tahu ternyata polisi yang menangkap dirinya berasal dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Dia dipaksa masuk ke dalam mobil polisi dan dibawa ke Polsek Balaraja dan Polda Banten sebelum digelandang ke Polres Lampung Utara.

Oman Abdurohman, marbot masjid yang dituduh sebagai perampok
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Di dalam mobil polisi, Oman terkejut, ternyata sudah ada pelaku perampok yang diborgol. Orang itu tak lain adalah Abdul Gani, tetangga yang baru dua bulan tinggal di rumah kontrakan tak jauh dari tempat tinggal Oman di Balaraja. Orang itu memang pernah ke rumahnya untuk meminta wejangan dan doa kepadanya.
“Inilah awal muasal kasus yang menimpa Oman menjadi korban salah tangkap polisi hingga dia dipukuli dan ditembak kakinya supaya mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya,“ ungkap Abdrurrahman, kuasa hukum Oman, kepada detikX, Kamis, 11 Januari 2024.
Abdurrahman menjelaskan, kliennya sebelumnya tak pernah mengenal Abdul Gani. Oman baru tahu Abdul Gani dan temannya saat menerima kunjungan mereka. Oman tak menaruh curiga sedikit pun karena ia sering menerima tamu. Lebih-lebih tamunya datang untuk meminta wejangan dan doa. “Mereka minta doa agar tidak ditangkap karena mengaku sedang dikejar orang. Ya, Oman doakan lah mereka,” ucap Abdurrahman tentang sikap polos kliennya tersebut.
Beberapa hari setelah didoakan, ternyata pelaku berhasil ditangkap oleh polisi. Entah karena kesal, Abdul Gani yang dicokok polisi pun 'bernyanyi' bahwa Oman adalah bagian dari komplotannya. “Setelah mereka ditangkap, besoknya Oman malah ditangkap juga,” imbuh Abdurrahman.
Anehnya, di dalam mobil polisi, Abdul Gani malah menanyakan kepada Oman tentang perampokan itu, soal siapa pelakunya, dan barang apa saja yang dirampok, dan berapa jumlahnya. Hal itu membuat polisi bertanya kepada Abdul Gani lagi yang ternyata dijawab Oman tidak pernah ikut terlibat perampokan tersebut.
“Dia (Abdul Gani) menyebut nama Oman karena kesal malah tertangkap setelah didoakan. Nah, kan penyidik polisi harusnya mulai terbuka bahwa Oman memang bukan pelaku dan memang tidak ikut,” terang Abdurrahman.

Bekas penyiksaan polisi kepada Oman dan luka tembak di kaki kirinya
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Sayangnya, lanjut Abdurrahman, sejumlah oknum polisi dari Reskrim Polres Lampung Utara masih yakin Oman merupakan bagian komplotan Abdul Gani. Di dalam perjalanan menuju Polres Lampung Utara, Oman dibawa ke sebuah perkebunan. Di sama, dia mengalami sejumlah penyiksaan karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.
Salah seorang oknum polisi berinisial D menembak kaki bagian kiri Oman persis di bawah lututnya sebanyak tiga kali. Sejumlah polisi sempat keheranan karena dalam tembakan pertama dan kedua, kaki kiri Oman tak pernah terluka. Bibir Oman selalu mengucapkan kalimat dzikir dan terlihat pasrah.
Polisi pun bertanya kepada Oman jenis musik yang disukainya. Oman bilang suka lagu dangdut. Lalu, disetellah lagu dangdut dan mereka nyanyi bersama. Ketika menyanyi itulah D menembak satu kali lagi ke kaki kiri Oman dan meninggalkan luka. “Begitu dia ikut nyanyi, ditembak langsung tembus peluru ke kaki kirinya,” ucap Abdurrahman.
Akhirnya, karena takut nyawanya melayang, Oman pun terpaksa mengakui apa yang dituduhkan kepada dirinya. Dalam perjalanan kasusnya, Oman disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, pada tahun 2018. Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan aksi perampokan di rumah Budi pada 11 Juli 2017 dilakukan oleh Abdul Gani, Teguh Wiyono, Saparudin alias Japrak, Sugeng Pramono, Putra, Yanto (meninggal) dan Oman. Pada 4 Juni 2018, majelis hakim PN Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat kasus perampokan itu, sesuai bunyi amar putusan bernomor 15/Pid.B/2018/PN.Kbu.
Oman bersama pengacaranya yang tergabung dalam YLKBH Fiat Yustisia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kotabumi pada Juni 2019. Gugatan itu berita permintaan ganti rugi dan pemulihan nama baiknya karena dituduh sebagai perampok. Oman menggugat Pemerintah RI, Polda Lampung, Polres Lampung Utara, Polsek Abung Timur, Kejagung RI, Kejati Lampung, Kejari Lampung Utara.

Mbah Oman korban salah tangkap polisi menerima ganti rugi Rp 220 juta
Foto: Dok Polres Lampung Utara
Akhirnya sidang praperadilan PN Kotabumi yang dipimpin hakim tunggal Imam Munandar dan panitera pengganti M. Yamin mengabulkan permohonan Oman sesuai petikan Salinan putusan bernomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu pada 17 Juni 2019. Hakim memerintahkan kepada termohon untuk membayar kerugian yang dialami Oman sebesar Rp 220 Juta.
Walau sudah ada keputusan pengadilan, tak otomatis uang ganti rugi kepada Oman dibayarkan. Polda Lampung baru menyatakan permintaan maaf kepada Oman pada Desember 2023. Akhirnya eksekusi pemberian uang ganti rugi sebesar Rp 220 juta kepada Oman yang kini berusia 58 tahun terlaksana pada 9 Januari 2024.
Uang ganti rugi tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Polres Lampung Utara, Kombes Teddy Rachesna di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi. Menurutnya, uang ganti rugi ini wajib dibayarkan sebagai legitimasi hukum setelah pada praperadilan sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Oman yang berlangsung pada 17 Juni 2019.
Teddy juga meminta maaf atas peristiwa yang telah menimpa Oman. Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada penegak hukum. "Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat. Kasus ini telah menjadi contohnya, kepada Mbah Oman kami meminta maaf," tegas Teddy seperti dikutip dari detikSumbagsel.
Reporter: M. Rizal Maslan, detikSumbagsel
Penulis: M. Rizal Maslan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim