CRIME STORY
Meski telah mengakui perbuatan dan siap mengganti uang yang dicurinya, Ahmad tetap dilaporkan ke polisi. Tenggat pengembalian uang tinggal tiga hari.
Ilustrasi: Edi Wahyono
Sabtu, 4 Juni 2016, menjadi hari terakhir Ahmad Abdullah, 49 tahun, tidur sekamar dengan Nimol, 45 tahun, yang baru dinikahinya selama delapan bulan. Menjelang tengah malam, tiba-tiba istrinya itu membangunkannya dengan panik. “Bang, bangun, Bang, ada polisi,” ujarnya berkali-kali dengan tubuh bergetar.
Seolah bermimpi buruk, Ahmad sontak bangun terperanjat. Dadanya seketika berdegup kencang. Keringat membasahi sekujur tubuhnya. “Ada apa, mau ngapain polisi bertamu malam-malam?” ia membatin.
Saat polisi memasuki ruang tamu, barulah Ahmad mafhum maksud kedatangan para tamu berseragam yang tak diundangnya itu. Salah satu dari mereka langsung menyodorkan surat yang berisi perintah penangkapan atas dirinya. Pelapornya tak lain adalah H M. Naseh, tetangga sebelah rumah yang telah dia curi uangnya.
Intinya, saya harus balikin uang itu dengan cara apa pun dalam tempo dua bulan.”
Kaget, kecewa, marah, dan bingung menggelayuti pikiran dan perasaan Ahmad. Ia tak habis pikir kenapa tetangganya sampai melibatkan polisi. Sebab, ia sudah menunjukkan iktikad baik dengan membuat pengakuan, meminta maaf, dan siap mengembalikan uang yang telah dicurinya.
“Waktu nemuin Haji Naseh pada 17 Mei, saya disodori kertas bermeterai di map hijau dan langsung disuruh tanda tangan. Saya enggak sempat baca isinya apa. Tapi, intinya, saya harus balikin uang itu dengan cara apa pun dalam tempo dua bulan,” tutur Ahmad saat ditemui detikX di Markas Kepolisian Sektor Tambun, Rabu, 13 Juli lalu.
Merujuk pada perjanjian itu, tenggat bagi Ahmad untuk memenuhi janjinya kepada Naseh tinggal tiga hari lagi, yakni Minggu, 17 Juli. Meski begitu, Ahmad tak menunjukkan rasa cemas berlebihan. Sebab, para kerabatnya tengah berjuang mengumpulkan uang yang dibutuhkan. “Keluarga saya, kakak-kakak saya, mau bantu ngurusin. Insya Allah ada jalan, saya punya niat baik, kok,” ujarnya.
Saat ditemui pada 30 Juni lalu, Ahmad mengungkapkan niatnya menjual tanah dan rumah untuk membayar uang Naseh. Tapi, setelah dipikir secara matang, ia membatalkan niat tersebut. Sebab, tanah dan rumah di atasnya saat ini ditempati oleh kedua anaknya. “Enggak tega saya kalau rumah sampai dijual. Lagi pula itu rumah almarhumah istri saya, jadi itu milik anak-anak saya,” ujarnya dengan tatap mata menerawang.
Dengan nada tercekat, ia berharap anak keduanya, yang masih di bangku sekolah dasar, tidak tahu dirinya ditahan polisi. Ahmad khawatir anaknya itu akan diolok-olok teman-temannya di sekolah. “Kalau yang sulung sih sudah ngerti, dia baru lulus STM.”
Saat kembali ditanya tentang keberadaan Nimol, istrinya, Ahmad beberapa saat terdiam. Sepertinya ia kecewa berat terhadap sikap istrinya itu karena tak pernah datang membesuknya. “Yang saya pikirin, saya bisa bayar utang ke Haji Naseh, bisa bebas. Kasihan anak-anak saya, Mas.”
Sayang, Naseh menolak menerima kehadiran detikX. Salah seorang pelayan perempuan di toko Harum Jaya menyatakan majikannya itu tak mau meladeni wartawan. “Pan semuanya udah ama polisi, tanya aja ke sana,” ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun Ajun Komisaris Oman Suhendra menyebut berkas kasus Ahmad sudah P-21 alias siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan. Karena itu, secara normatif, polisi tak dapat menghentikan proses kasus tersebut karena tindak pidana telah terjadi.
“Tapi mungkin saja (proses hukum dihentikan) bila si pelapor menarik pengaduannya karena telah tercapai mediasi atau majelis hakim nantinya yang akan mempertimbangkan besarnya hukuman karena adanya mediasi,” kata Oman.
Ketika seorang petugas nyeletuk agar Ahmad sebaiknya tak menjual tanahnya demi membayar utang karena toh tetap akan diadili, dengan polos lelaki itu menukas, ”Saya memang berniat ngembaliin uangnya, Pak.”
Si petugas kembali menanyakan apakah anak sulungnya yang baru lulus STM sudah mendapatkan pekerjaan. “Kalau belum, nanti saya bantu carikan kerja di bengkel dekat pasar, ya.” Ahmad hanya membalas, “Terima kasih, Pak. Saya mah tergantung anaknya saja.”
Reporter: Akbar Maulana Albarnur (magang)
Penulis/Editor: Sudrajat
Desainer: Luthfy Syahban
Rubrik Crime Story mengulas kasus-kasus kriminal yang menghebohkan, dikemas dalam bahasa bercerita atau bertutur, dilengkapi dengan gambar ilustrasi yang menarik.