CRIME STORY

Nestapa Janda Muda
di Tapal Kuda

Seorang gadis rela menjual temannya sendiri kepada belasan pemuda. Korban dicekoki minuman keras dan “digilir” di sembilan lokasi selama empat hari.

Ilustrasi: Edi Wahyono

Jumat, 17 Juni 2016

Kamis pagi, 28 April, seharusnya SN sudah bekerja di sebuah toko pakaian di Asembagus, kawasan Tapal Kuda, Situbondo, Jawa Timur. Tapi, di tengah jalan, warga Dusun Singoyudo RT 02 RW 07 Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, itu berjumpa dengan Rm di sebuah warung. Gadis berusia 16 tahun itu lantas memperkenalkan SN kepada kakaknya, Yosep Pratama, 19 tahun, yang mengendarai sepeda motor milik Zainurrahman, 22 tahun.

Singkat cerita, SN dan Rm kemudian membonceng sepeda motor yang dikendarai Yosep. Bukan menuju Asembagus, melainkan ke arah muara di Dusun Sompelan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Bukan cuma sunyi, lokasi itu juga tersembunyi oleh hamparan ilalang yang tumbuh cukup tinggi. Rupanya di sana sudah ada lima pemuda teman Yosep. Mereka hendak menggelar semacam pesta minuman keras.

Sadar situasi tak menguntungkan dirinya, SN berusaha balik badan. Tapi Yosep berkeras mencegah. Ia malah dibujuk untuk turut serta mencicipi miras yang telah disediakan. “Ayolah, seteguk saja untuk menghormati teman-teman,” tutur SN menirukan ucapan warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, itu.

Kejadian berikutnya mudah ditebak. Tak cuma satu-dua teguk miras yang harus ditenggak SN, tapi lebih dari itu hingga janda yang baru berusia 19 tahun itu limbung. Kepalanya cenat-cenut, pandangannya kabur, lalu ambruk tak berdaya. Bak serigala, Yosep dan lima temannya secara bergantian menindihnya. Mereka melampiaskan tindakan amoralnya hingga menjelang waktu asar. “Saya diperkosa saat mabuk,” tutur SN kepada detikX.

Sukses dengan aksi perdananya, Yosep ketagihan. Dia kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di area perkebunan Dusun Banongan, Desa Wringinanom. Di gubuk ini, Yosep kembali melampiaskan hajat bejatnya. Kali ini, turut beraksi Zainurrahman si pemilik sepeda motor dan Wahid Maulana, 20 tahun, warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Saya sempat dijanjikan dikasih Rp 500 ribu oleh para pelaku setelah tahu saya mengalami perdarahan."

Total, kakak-adik Yosep dan Rm menyekap SN selama empat hari. Selama itu, perempuan dengan rambut hitam lurus sebahu itu terus dicekoki minuman keras. Hal itu sebagai syarat bila janda muda itu benar ingin bisa pulang dengan selamat.

“Saya diancam tidak akan dipulangkan kalau tidak mau diajak minum lagi. Total ada 18 orang yang telah memperkosa saya. Saya tidak kenal semuanya,” tutur SN.

Selain di dua tempat tersebut, total ada tujuh tempat lain yang digunakan para pelaku untuk memperkosa korban, antara lain di kediaman Joko Supriyadi, 20 tahun, di Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Di rumahnya, lelaki itu beraksi sendirian dengan leluasa. Padahal korban sudah mulai depresi dan mengalami perdarahan.

Ironisnya, di sejumlah lokasi pemerkosaan, Rm juga hadir, sehingga muncul kecurigaan gadis yang cuma lulusan sekolah dasar itu bersama sang kakak memang sengaja menjual SN. “Saya dengar setiap orang dimintai seratus ribu jika mau berbuat kepada saya. Saya sempat dijanjikan Rp 500 ribu oleh para pelaku setelah tahu saya mengalami perdarahan,” ujar SN.

Bukan hanya perdarahan, SN juga mengalami trauma berat, baik psikologi maupun fisiknya. Untuk memulihkan kondisinya, hampir setengah bulan lamanya dia harus menjalani perawatan kejiwaan di Puskesmas Licin, Banyuwangi.

“Saya lebih mementingkan merawat anak saya dulu sebelum akhirnya saya melaporkan kasus ini ke polisi pada 18 Mei,” kata Hayati, 48 tahun, ibunda SN, kepada detikX pekan lalu. Ia tegas menuding Rm dan Yosep telah menjual anak sulungnya itu. “Tapi anak saya tidak diberi uangnya, hanya mendapatkan sakitnya saja,” ujar Hayati geram.

Begitu mendapat laporan kasus itu, polisi segera bertindak cepat. Delapan orang diringkus di kediaman masing-masing, termasuk Rm, sementara 10 orang lainnya masih jadi buron. Dari penyidikan awal, enam dari delapan yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang di antaranya masih di bawah umur.

Bohong, saya tidak menjual dia, Pak. Kok sampai Rp 100 ribu per orang, wong mau beli bensin saja saya bingung."

Tersangka itu antara lain Yosep, Zainurrahman, Joko Supriyadi, Farid Raharjo, dan IP, yang ikut menggagahi korban sebanyak dua kali di rumah Fikri (saksi), 18 tahun, di Desa Sumberrejo Kecamatan Banyuputih. “Mereka kami jerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Besar Puji Hendro Wibowo dalam jumpa pers, 20 Mei lalu.

Terhadap mereka yang masih jadi buron, Kepala Subbagian Humas Polres Situbondo Inspektur Dua H Nanang Priyambodo menyatakan Polres Situbondo telah membentuk tim untuk memburu mereka ke daerah lain. “Tujuh identitas sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), yakni FS, DD, AR, IPT, MM, MS, dan RS. Buron lainnya masih dalam pelacakan,” ujarnya.

Menurut Nanang, polisi telah meminta kerabat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk turut membujuk mereka yang jadi buron itu segera menyerahkan diri. “Percuma saja mereka kabur karena kami sudah mengantongi identitasnya,” kata Nanang.

Sementara itu, kepada polisi yang menyidiknya, Rm tegas menyanggah tudingan telah menjual SN. Ia cuma mengaku turut menjemput SN di warung bersama sang kakak. Itu pun, kata dia, dilakukan atas permintaan SN pribadi, yang ingin dipertemukan dengan para pelaku. “Bohong, saya tidak menjual dia, Pak. Kok sampai Rp 100 ribu per orang, wong mau beli bensin saja saya bingung,” ujar Rm nyerocos.

Ketika para pelaku datang dan berbuat bejat kepada SN, Rm mengaku menyingkir ke tempat lain bersama pacarnya. “Kalau saya cuma berbuat dengan pacar saya, Pak,” ucapnya enteng.

Puji Hendro Wibowo menepis alibi seolah SN merupakan korban perdagangan manusia (trafficking). Tim penyidik, kata dia, tak menemukan indikasi adanya transaksi penjualan korban kepada para pelaku.



Reporter: Ghazali Dasuqi (Situbondo)
Penulis: M. Rizal
Editor: Sudrajat
Desainer: Fuad Hasim

Rubrik Crime Story mengulas kasus-kasus kriminal yang menghebohkan, dikemas dalam bahasa bercerita atau bertutur, dilengkapi dengan gambar  ilustrasi yang menarik.