CRIME STORY
Dari rekaman video bagi kedua anaknya, terungkap bahwa Ilmul Khaer berniat bunuh diri.
Ilustrasi: Edi Wahyono
Senin, 4 April 2016“Kayaknya biarlah Ayah tinggalkan kalian untuk…. Kan Ayah ndak bisa miliki kalian ya, Nak…. Otak kalian sudah diracuni, Nak,” tutur Ilmul Khaer, 41 tahun, dalam rekaman video yang tersimpan dalam Samsung Galaxy Tab warna putih model GTP5100. Ia mengaku membuat rekaman itu pada Jumat, 3 April 2015, atau sehari sebelum membunuh mantan istrinya, Dewi Yulia Sartika, 37 tahun. Ia memvideokan pesan atau wasiat karena kedua anaknya, Elif, 8 tahun, dan Isyraf, 7 tahun, malah bersembunyi saat dia datang untuk menjemput ke SD Adzkia di Kota Padang.
Ilmul kecewa mendalam. Ia menduga sikap sepasang putranya itu akibat dipengaruhi Dewi, yang sejak Januari 2015 pisah rumah dengannya. Elif dan Isyraf otomatis memilih tinggal bersama ibu mereka. Ilmul merasa hampa. Apalagi peluang kembali rujuk dengan Dewi pun tak terlalu bisa diharapkan. Karena itu, ia tak lagi punya gairah untuk hidup, dan berniat melakukan bunuh diri.
“Sekarang… Ayah dah ndak ada kalau kalian buka ini. Ayah hanya titip pesan. Kalau nanti kalian besar, tolong doakan Ayah. Jadilah anak yang soleh dan solehah ya, Nak. Terus belajar agama dan doakan Ayah Bunda kalian….”
Asril Aziz, mertua Ilmul, menemukan Samsung berisi rekaman itu beberapa hari setelah sang menantu ditangkap polisi karena diketahui telah membunuh Dewi. Tim majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, yang berisi Badrun Zaini, Yose Ana Roslinda, dan Sri Hartati, menjadikan isi rekaman itu sebagai salah satu bukti memberatkan bahwa Ilmul terbukti berencana membunuh Dewi.
Selain itu, bila memang sebagai ayah yang benar-benar merindukan kedua anaknya, Ilmul seharusnya tak melarang Dewi membawa serta mereka saat diminta bertemu pada Sabtu, 4 April 2015.
“Seharusnya kesempatan tersebut bisa dipergunakan oleh terdakwa untuk bertemu dengan anak-anaknya, tetapi malah terdakwa melarang korban untuk mengajak ikut anak-anaknya. Dari situ sudah tampak terlihat rencana terdakwa untuk melaksanakan niatnya membunuh korban sesuai dengan isi rekaman video yang dibuat oleh terdakwa sehari sebelum kejadian tersebut,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 8 Maret 2016. detikX mendapatkan salinan putusan itu melalui situs Mahkamah Agung pekan lalu.
Ilmul menunaikan hajat mengakhiri hidupnya di sekitar SPBU Pelawan Singkut, Jambi. Di toilet SPBU tersebut, ia menenggak dua botol cairan obat antiserangga dan, setelah itu, dia masuk ke musala. Tapi ternyata racun serangga itu sekadar membuat Ilmul keracunan dan membuatnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Majelis hakim menghukum Ilmul penjara seumur hidup. Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa Sudarmanto, yakni selama 20 tahun penjara. Ayah korban, Asril Aziz, menyatakan puas atas vonis tersebut, meski semula ia dan keluarga besarnya berharap bekas menantunya itu dihukum mati. Sebaliknya, Ilmul mengajukan permohonan banding sepekan kemudian. “Kami masih menunggu memori banding Saudara Terhukum,” ujar Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Padang, Emily.
Meski memiliki perangkat telekomunikasi canggih, nyatanya Ilmul Khaer maupun Dewi tak terlalu aktif berkomunikasi di media sosial. Di laman Facebook, Ilmul tercatat sebagai alumnus SMP Negeri 5 Padang dan Fakultas Hukum Universitas Andalas 1991. Sepanjang 2014, ia cuma mengunggah foto bersama Dewi dan kedua anaknya setelah mengikuti sidang promosi doktor hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung. Setahun sebelumnya, ia beberapa kali mengunggah foto bersama mereka. Tapi, pada 2015, Ilmul tak sekali pun memperbarui status Facebook.
Sementara itu, di Twitter, ia mulai bergabung pada November 2010, dan hingga 2012 tercatat cuma tiga kali melontarkan kicauan. “RSUP M. Djamil Padang,” begitu cuitnya pada 5 Oktober 2012. Entah apa maksudnya.
Dewi pun sepertinya tak terlalu aktif di media sosial. Terakhir dia mengunggah video Quiznatic Media di akun Facebook-nya sehari sebelum dibunuh Ilmul. Tepatnya pada 3 April 2015 pukul 18.41. Video berdurasi 2 menit 43 detik itu menceritakan kesetiaan seekor anjing yang menjaga bayi yang sedang tidur. Tapi video itu kini sudah dihapus dari akun Facebook-nya.
Penulis: M. Rizal
Editor: Sudrajat
Desainer: Fuad Hasim
Rubrik Crime Story mengulas kasus-kasus kriminal yang menghebohkan, dikemas dalam bahasa bercerita atau bertutur, dilengkapi dengan gambar ilustrasi yang menarik.