detikUpdate
Video Jaksa: Nadiem Gunakan Strategi White Collar Crime
Selasa, 09 Jun 2026 21:10 WIB
Jaksa meyakini Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi uang dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Jaksa juga menjelaskan modus yang dilakukan Nadiem dalam menjalankan aksinya. Diketahui, jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun











































