Mengapa Nasabah Harus Sulit Saat Penutupan Kartu UOB Buana

Suara Pembaca

Mengapa Nasabah Harus Sulit Saat Penutupan Kartu UOB Buana

- detikNews
Kamis, 28 Mei 2009 09:49 WIB
Keluhan
Saya pemegang kartu kredit Bank UOB Buana Visa Platinum Card nomor 4219 XXXX 0020 XXXX dan melakukan penutupan kartu pada bulan Mei 2009. Pemakaian terakhir kartu kredit tanggal 31-10-2008 telah lunas.

Pada Billing Statement tanggal 15 Mei 2009 saya ditagihkan biaya Iuran Tahunan untuk periode Mei 2009 s/d April 2010, Kartu Utama sebesar Rp 700,000, dan Iuran Kartu Tambahan sebesar Rp 350,000, sehingga saya harus membayar sebesar Rp 1,046,000 di mana sebenarnya jasa tersebut tidak saya pakai.

Pada tanggal 25-05-2009 saya menelepon Customer Service UOB Buana dengan Ibu Oky. Lalu, saya dihubungkan dengan Bapak Ari (Bagian Penutupan Kartu). Kemudian saya dihubungkan lagi dengan Ibu Irma (Tim Leader Bagian Penutupan Kartu) dengan total durasi percakapaan total selama lebih kutang 30 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inti jawaban mereka sama. Saya tetap harus membayar Iuran Tahunan Kartu Utama tersebut. Tidak perduli apakah kartu tersebut akan saya pakai atau tidak dengan alasan biaya sudah masuk dalam Billing Statement.

Setelah saya ngotot tetap tidak mau membayar Iuran Tahunan. Bapak Ari dan Ibu Irma memberikan beberapa pilihan, yaitu:

- Sebagian Iuran Tahunan ditukar dengan point, di mana point saya adalah sebesar 47048, sehingga sisa yang harus saya bayar adalah sebesar Rp 475,000 untuk Iuran Tahunan Kartu Utama, atau
- Iuran Tahunan tersebut dihapuskan dengan kondisi: Saya menggunakan kartu kredit saya senilai Rp 1 juta, lalu dialihkan ke Cicilan dengan bunga 1,67% per bulan, dengan jangka waktu cicilan minimal selama 3 bulan, atau
- Iuran Tahunan tersebut dihapuskan dengan kondisi: saya menggunakan kartu kredit saya dengan kumulatif penggunaan sebesar Rp 10 juta selama 3 bulan.

Pada 25-05-2009 itu juga saya mengirim email ke cst.comm@uobbuana.com dan ke squ@uobbuana.com. Namun, sampai tanggal 26-05-2009 saya tidak menerima jawaban. Tanggal 26-05-2009 saya kembali menelepon ke Customer Service dengan Ibu Rita.

Lalu, dihubungkan lagi dengan Bapak Hanif (Bagian Penutupan Kartu). Menurut Customer Service terdapat kebijakan Bank UOB Buana untuk tak mengembalikan annual fee kepada pemilik kartu kredit yang sudah tertera dalam Billing Statement.

Apabila terdapat 1.000 orang nasabah kartu kredit UOB Buana yang menutup kartu dan dikenakan annual fee minimal sebesar Rp 350,000 bayangkan berapa keuntungan yang diraih Bank UOB Buana? Rp 350,000.000 hanya untuk mekanisme penutupan kartu. Jumlah yang fantastis.

Kalau begitu caranya siapa yang tidak mau membuka bank? Ternyata keuntungannya besar sekali dari kocek nasabah. Sudah berapa orang nasabah yang sudah dirugikan Bank UOB Buana dengan mekanisme semacam ini.

Pihak bank selalu berlomba-lomba menawarkan kartu kredit kepada nasabah. Begitu mudahnya sebuah kartu kredit dicetak. Tapi, kenapa setelah nasabah menguntungkan bank dengan penggunaan kartunya nasabah harus dipersulit saat penutupan kartu.

Mengapa saya dipaksa untuk tetap memperpanjang kartu kredit saya dan tetap membayar biaya Iuran Tahunan. Bukankah saya tidak memakai jasa UOB Buana lagi untuk 1 tahun ke depan?

Motto dari Bank UOB Buana adalah "What's Stopping You?" Namun, dengan adanya kejadian ini saya akan 'berhenti' mempergunakan kartu kredit UOB Buana. Baik dengan ada atau tanpa annual fee. Yang ingin saya lakukan hanyalah menutup kartu kredit. Tanpa membayar annual fee yang memang bukan merupakan kewajiban saya.

Apakah hal itu sangat sulit? Mohon bantuan dari pihak Bank UOB Buana untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih.

Henrietta Soesilo
Tangerang
henrietta_soesilo@bca.co.id




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads