Siswa dan Guru SMK di Ciamis Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

Siswa dan Guru SMK di Ciamis Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 10:50 WIB
Foto: Dadang Hermansyah/detikcom
Ciamis - Siswa, perwakilan orang tua, dan para guru di SMK Negeri 2 Ciamis melaksanakan deklarasi kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (23/9/2019). Semua pihak wajib menegur tamu atau siapa saja yang kedapatan merokok di sekolah. Kalau perokok membandel, ada sanksi moral yang menanti.

"Mulai hari ini, Senin, 23 September 2019, dan seterusnya, tidak boleh ada lagi yang merokok di kawasan sekolah karena semuanya sudah sepakat, siswa, guru, dan orang tua siswa," ujar Kepala SMKN 2 Ciamis Asep Agus.

Menurut Agus, pihak sekolah tak melarang merokok. Namun tamu atau siapa saja yang masuk sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku bahwa SMKN 2 Ciamis dengan tegas merupakan kawasan tanpa rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada guru yang kelihatan merokok, tegur saja dan laporkan. Termasuk para siswa yang melihatnya, karena itu sudah kesepakatan," ucap Asep Agus.


Siswa dan Guru SMK di Ciamis Deklarasi Kawasan Tanpa RokokFoto: Dadang Hermansyah/detikcom

"Untuk sanksinya tak ada hukuman, tapi sanksi moral dulu. Bentuknya seperti apa, nanti saja. Karena sekolah adalah tempat pembinaan. Harapannya, sekolah bebas asap rokok," tegas Asep Agus.

Di sisi lain, penerapan KTR ini juga untuk melatih disiplin para siswa SMK bila telah terjun di dunia industri. Diketahui, di pabrik atau kawasan industri, setelah masuk gerbang, lingkungan tersebut bebas asap rokok.

"Guru-guru di sini memang banyak yang perokok, ada sekitar 20 orang, termasuk saya. Tapi sebelumnya sudah dibiasakan, alhamdulillah bukan hanya tak merokok di sekolah, tapi betul-betul jadi berhenti merokok," jelasnya.

Muhammad Rully, salah seorang siswa SMKN 2 Ciamis, mengaku gembira oleh adanya deklarasi kawasan tanpa rokok di sekolahnya. Diharapkan sekolahnya menjadi sekolah sehat, ramah anak, dan bebas asap rokok.

"Kami para siswa sangat mendukung deklarasi ini. Semoga berjalan seterusnya, tidak hanya beberapa saat. Kami siap menegur siapa saja yang melihat ada yang merokok di sekolah," tegasnya.

Terlihat di beberapa sudut sekolah dan gerbang masuk terdapat peringatan larangan merokok. Seperti setelah gerbang masuk terlihat spanduk bertulisan 'Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok'. Begitu juga di pintu-pintu ruangan kantor terdapat peringatan 'Dilarang Merokok'.

Aksi ini tentunya sejalan dengan Pemkab Ciamis, yang segera membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan Pemkab Ciamis akan segera membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok. Ia mengakui, meski sebagai perokok, harus peduli dan memfasilitasi warga yang tidak merokok.

"Sebetulnya, meski belum ada perda, aksinya sudah ada. Di setiap kantor SKPD sudah bebas rokok. Sudah terdapat smoking area. Hanya implementasinya. Insyaallah segera tahun depan perda sudah ada," ujarnya beberapa waktu lalu. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads