Atas perbuatan tersangka disangka melanggar pasal 80 ayat (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, kepada detikcom Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memastikan kondisi psikologis tersangka," jelas Mulyanto.
Polisi menduga beban hidup yang cukup berat juga melatarbelakangi tersangka sampai berbuat sekeji itu kepada anaknya. Terutama faktor ekonomi keluarga.
Setelah pemeriksaan ke psikiater, selanjutnya polisi akan menggelar rekonstruksi.
Seperti diberitakan, Siti Wakidah alias Ida akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya sendiri hingga tewas. Anak kandungnya berinisial F itu meninggal dunia dengan luka lebam di hampir sekujur tubuhnya.
F meninggal dunia pada Kamis (11/7) siang di rumahnya Dukuh Tanduk, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali. Jenazah F dimakamkan pada sore harinya di kampung halaman ibunya di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Namun kasus itu terungkap setelah petugas Polsek Ampel mendapat informasi kematian seorang anak yang diduga tidak wajar. Berkoordinasi dengan Polres Boyolali, kemudian dilakukan penyelidikan. Polres Boyolali bersama Bid Dokkes Polda Jateng kemudian melakukan bongkar kubur dan mayat korban diautopsi.
(sip/sip)











































