Kepastian penambahan modal tersebut telah mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Pada PT BII Berupa Tanah di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (4/3/2019) sore.
Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto Silalahi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut memakan waktu cukup panjang karena ada dua hal yang menjadi sorotan. Pertama, kata dia, adanya keinginan berupa jaminan dari Pemkot Bandung selaku pemilik saham mayoritas dan mitra untuk menjaminkan barang milik daerah ke pihak lain. Komitmen tersebut kini sudah menjadi bahan lampiran peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ekspose BUMD, Oded Soroti Kinerja PT BII |
Penjelasan tersebut mendapat interupsi dari Anggota DPRD Yusuf Supardi. Ia mempertanyakan landasan pemberian modal tersebut mengingat PT BII dinilainya sebuah perusahaan yang belum sehat.
"Proyeksi tidak jelas, neraca keuangan juga tidak jelas. Sekarang kita memberikan modal pada perusahaan yang belum sehat," ucap Yusuf.
Meski begitu, Yusuf menyadari interupsinya tersebut tidak akan didengar dan menjadi pembahasan karena ia bagian dari Pansus 11 yang merancang Raperda tersebut.
Menanggapi hal itu, Folmer menjelaskan ada lembaga kompeten yang menilai apakah PT BII layak disertakan modal atau tidak. Hal itu juga termasuk menilai 'kesehatan' dari PT BII.
Tidak hanya itu, dalam forum juga telah disepakatai jika yang dilihat bukanlah perjalanan PT BII sebelumnya. Tetapi melihat proyeksi ke depan. "Dokumen dan proyeksi selama 3 tahun ke depan sudah diserahkan," ucap Folmer.
Tak lama dari penjelasan tersebut, terlihat Yusuf yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu keluar dari ruang sidang. Padahal agenda sidang menyisakan tanggapan dari Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Sementara itu dalam tanggapannya, Oded membeberkan ada dua lokasi yang akan disertakan sebagai modal untuk PT BII. Pertama adalah tanah seluas 34 ribu m2 di daerah Derwati, Kecamatan Rancasari senilai 39,23 miliar. "Kemudian tanah lokasi di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal seluar 132 ribu m2 dengan nilai Rp 579,417 miliar," ujarnya.
Oded memastikan besaran nilai tersebut telah melalui pertimbangan dan analisa dari KJPP yang kompeten ditunjuk oleh pemerintah. "Pembahasan ini sudah berjalan dengan mempertimbangkan banyak saran dan analisis kajian dari konsultan yang kompeten," ujar Oded.
Sebelumnya, seluruh BUMD Kota Bandung diekspose pada Jumat 11 Januari lalu, Oded menyoroti kinerja PT BII. Ia bahkan mendapat analisis PT BII sebagai BUMD yang dinilai paling buruk.
"Catatan khusus dari analisa Mang Oded dan tim, memang agak parah PT BII dari sisi konsep, visi juga, pelaksanaan juga selama ini kurang baik," ucap Oded saat itu.
Oded mengatakan dari hasil analisis tersebut maka ke depan PT BII akan menjadi sorotan dan harus terus didalami olehnya. Meski begitu ia menyadari hal tersebut terjadi karena PT BII merupakan BUMD paling baru di Kota Bandung.
"Ini kan proses. Secara konsep, manajerial, ya memang dari semua BUMD ini (PT BII) agak berat," ujar Oded. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini