"Kalau anak-anak di bawah umur itu ada perlakuan khusus. Oleh karenanya, penyidikannya pun, penanganannya pun juga berlaku secara khusus. Karena mereka memiliki masa depan, meskipun anak-anak tersebut memiliki masalah di bidang hukum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Dedi menambahkan penyidikan kasus yang melibatkan anak juga khusus. Begitu pula pengadilannya. Sebab, meski menjadi pelaku, anak tersebut masih memiliki masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tidak menahan 17 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Pelaku tidak ditahan tapi tetap diawasi polisi dengan ketat.
"Selama di pondok mereka tetap dalam pengawasan ketat kita, 24 jam kita awasi," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, kepada detikcom, Rabu (20/2).
Dia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 juncto 76c UU Perlindungan Anak juncto Pasal 170 juncto 64 KUHP. Ancaman hukuman untuk ke-17 tersangka maksimal 15 tahun penjara. (idh/rvk)











































