Kalau Ada Eks Napi Korupsi Nyaleg, Sistem KPU Bakal Kelap-kelip

Kalau Ada Eks Napi Korupsi Nyaleg, Sistem KPU Bakal Kelap-kelip

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 18:23 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks narapidana koruptor maju nyaleg pada Pileg 2019. KPU mengatakan pihaknya mempunyai sistem untuk mendeteksi calon anggota legislatif.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh ada mantan napi koruptornya atau tidak," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).


Hasyim mengatakan sistem tersebut merupakan Sistem Informasi Calon (Silon). Sistem ini dapat mendeteksi calon yang merupakan eks napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem Informasi Calon (Silon) saya katakan ya ini kan mereka datang nih, kita periksa dulu, (kalau terdapat eks napi korupsi, teroris, dan kejahatan seksual) itu sistemnya KPU sudah bisa kelap-kelip itu," ujar Hasyim.


Ia mengatakan nantinya, bila sistem mendeteksi adanya hal tersebut, dokumen atau formulir pendaftaran akan dikembalikan kepada parpol. Nantinya parpol dapat mendaftar kembali bila syarat tentang eks napi korupsi dan lainnya telah terpenuhi.

"Kalau kelap-kelip masuk kategori 3 tadi (eks napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual) mohon maaf, ya bawa pulang dulu. Itu artinya belum didaftar, baru didaftar kalau apa? Kalau sudah bersih," kata Hasyim.


Diketahui larangan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual nyaleg diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi." (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads