"Seharusnya, selaku ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 53/2010, PNS dilarang terlibat aktivitas politik, seperti menjadi pelaksana kampanye, menggunakan atribut partai politik, dan mengerahkan PNS lain untuk kepentingan peserta pilkada atau pemilu," kata Arwen di Lapangan Pancasila, Selasa (17/4/2018) pagi.
Para ASN dikumpulkan saat apel dan upacara dan diberi sanksi moral, yakni harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Dari 15 ASN yang dikenai sanksi, 13 orang hadir dalam apel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwen mengungkapkan yang tak datang akan tetap dihukum yang sama saat upacara selanjutnya.
" Tidak ada yang lolos, tetap akan diproses dan dihukum nanti di upacara selanjutnya," tegas Arwen. (asp/asp)











































