Rabu, Menristek Nasir akan Diminta Klarifikasi soal Teror 'PKI'

Rabu, Menristek Nasir akan Diminta Klarifikasi soal Teror 'PKI'

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 13:31 WIB
Menristek Dikti M Nasir (dok. Kemenristek Dikti)
Jakarta - Polisi menindaklanjuti laporan Menristek Dikti M Nasir terkait teror 'PKI' yang disampaikan seseorang via aplikasi WhatsApp. Menteri Nasir akan segera dimintai klarifikasi soal laporannya itu.

"Untuk Pak Menteri akan kita mintai klarifikasi pada hari Rabu (17/1)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Sementara itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Nasir hari ini. Pengacara dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pengacaranya hari ini diperiksa atas laporannya," imbuhnya.

Laporan tersebut diwakilkan kepada pengacaranya, Polaris Siregar, pada Rabu (10/1) malam. Dalam laporan bernomor LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Menteri Nasir merupakan korban.


"Pasal yang dilaporkan dugaan penghinaan dan arau pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 3016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP," jelas Argo.

Ini berawal ketika Nasir menerima pesan via WhatsApp dari nomor 0813.8643.xxxx pada 19 Januari 2018. Dalam pesan tersebut, Nasir juga dihina.

"PTN Terus jadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan Sinasir gxxxxx. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perilaku Nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini turunan PKI," demikian isi pesan misterius itu. (mei/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads