Inpres tersebut ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri. Seskab Pramono Anung menjelaskan bahwa inti dari Inpres No 7/2017yakni tentang koordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Inpres No 7/2017 yang diteken Jokowi pada 1 November 2017, sudah ada Inpres serupa yang dikeluarkan oleh presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Inpres tersebut dikeluarkan pada 2004 lalu.
Berikut isi dari Inpres No 4/2004 yang dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Desember 2004:
PERTAMA: Para Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam mengambil kebijakan agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan yang berskala nasional, atau akan mengubah kebijakan yang ada yang mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan terlebih dahulu meminta kepada Presiden untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas mengenai masalah dimaksud;
b. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan terkait dengan lingkup tugas kementerian lain atau lembaga pemerintah non departemen lain atau bersifat lintas sektoral, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan terlebih dahulu menyampaikan masalah dimaksud dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator terkait, guna mendapatkan kesepakatan;
c. Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat kebijakan kementerian atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen memutuskan setelah melakukan pengkajian bersama dengan pejabat internal yang berkompeten di kementerian atau lembaga pemerintah non departemen bersangkutan.
KEDUA: Keputusan atas hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b, dilaporkan Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan masalah tersebut kepada Presiden.
KETIGA: Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan masalah tersebut menyampaikan masalah dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas.
KEEMPAT: Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA masih terdapat perbedaan pendapat mengenai substansinya, perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat sampai tercapai kesepakatan terhadap masalah dimaksud.
KELIMA: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2004
PRESIDEN KEPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (nkn/aik)











































