"Hari ini penyerahan kesimpulan silakan," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membuka sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Kedua kubu, Setya Novanto dan KPK, maju ke depan majelis hakim untuk menyerahkan kesimpulan yang telah dibuat secara tertulis. Kemudian hakim tunggal Cepi Iskandar menerima kesimpulan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Cepi Iskandar. Selain itu, kubu Novanto dan KPK sudah mengajukan alat bukti dan saksi ahli dalam sidang praperadilan ini.
Kubu Novanto menghadirkan tiga saksi ahli hukum, yakni ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli sistem teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli administrasi negara Dr Ferry, dan ahli hukum pidana Nur Aziz.
Namun Bob sempat diprotes hingga akhirnya tetap didengarkan keterangannya, tapi sebagai saksi fakta. Selain itu, bukti rekaman yang disebut KPK spesial ditolak hakim untuk ditayangkan. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini