Politikus asal PDIP ini bertanya mengenai OTT yang dilakukan KPK di Pamekasan. Ia menyinggung KPK yang tak meminta izin untuk melakukan penyitaan.
"Di mobil, HP-nya diminta, tanpa surat perintah. Itu dikuasai oleh penyelidik KPK hampir 24 jam dan diserahkan kembali di Polda Jatim tanpa surat atau berita acara penyitaan. HP tersebut dikembalikan kepada kasi intel dan pidsus, lalu diminta kembali dengan dasar tanda tangan BAP," ucap Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bahas soal OTT Pamekasan soal penyitaan HP. Kami coba jelaskan Pasal 47 UU Nomor 30 atas dasar dugaan bukti permulaan yang cukup. Penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa izin. Jadi KPK tidak perlu meminta izin dalam melakukan penyitaan," paparnya.
Tim KPK bisa menyita benda atau alat yang diyakini sebagai media untuk tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu nantinya untuk kepentingan pemeriksaan.
"Dalam hal tertangkap tangan, patut diduga sebagai hal atau alat yang digunakan melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kita bisa kuasai alat bukti tersebut untuk proses pemeriksaan," imbuh Basaria. (dkp/jor)











































