"Ini gorden seharga Rp 400 jutaan," kata Kanit V Subdit V Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan kepada wartawan, Kamis (24/8/2017) malam.
Megahnya rumah Andika dan Anniesa bagai istana. Interior rumah itu bernuansa emas, mulai tembok, sofa, hingga tirai. Ada pula lampu gantung di ruang tamunya. Dinding rumah ditutupi wallpaper masih dengan warna emas dan ada warna cokelat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bos First Travel, termasuk Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, menjadi tersangka dugaan penipuan perjalanan umrah. Tersangka juga dijerat dengan pidana pencucian uang.
Penyidik sudah menyita aset berupa kendaraan bermotor, rumah mewah di Sentul City, rumah di Kebagusan, Jaksel, rumah di Cilandak yang dikontrakkan, kantor First Travel di Atrium Mulia dan di Jl Radar Auri, Depok, serta butik di Kemang, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak sebelumnya menyebut First Travel menggunakan istilah 'harga kaki 5, fasilitas bintang 5'. Tawaran ini menjadi magnet bagi calon jemaah umrah sehingga mendaftarkan diri ke First Travel.
Total jemaah promo yang mendaftar ke First Travel sepanjang Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Dari angka itu, baru 14 ribu orang sudah diberangkatkan.
"Saudara Andika pelaku utamanya, dibantu oleh istrinya, Anniesa, dan adik iparnya, Siti. Tindak pidana ini tindak pidana penipuan memberikan janji kepada calon jemaah yang akan berangkat, dikasih target waktu tertentu, kemudian pada waktunya tidak bisa diberangkatkan," papar Rudolf. (fdn/fdn)











































