Mengapa Komisi VII DPR Tolak Anggaran Menristek Dikti?

Mengapa Komisi VII DPR Tolak Anggaran Menristek Dikti?

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 01:30 WIB
Mengapa Komisi VII DPR Tolak Anggaran Menristek Dikti?
Ilustrasi rapat Komisi VII DPR (Michael Agustinus/detikcom)
Jakarta - Rapat Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) Kemenristek Dikti dengan Komisi VII DPR berujung deadlock. RAPBN-P yang diajukan Kemenristek Dikti pun tidak disetujui oleh Komisi VII. Apa sebabnya?

"Iya deadlock. Kan rapat berlangsung sejak kemarin. Intinya, pada prinsipnya, Komisi VII bersetuju dengan nilai anggaran Kemenristek Dikti, baik dari direktorat jenderalnya, pendidikan, maupun lembaga-lembaga di bawahnya," kata anggota Komisi VII DPR Kurtubi saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (14/7/2017) dini hari.

Permasalahan muncul saat para anggota Komisi VII mengajukan aspirasi untuk daerah pemilihan masing-masing. Namun aspirasi-aspirasi itu ternyata tidak diakomodir oleh pihak Kemenristek Dikti. Ada beberapa permintaan aspirasi itu, seperti kuota beasiswa dan dibangunnya science park di dapil-dapil anggota Dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aspirasi seperti misalnya beasiswa lalu science park, ada beberapa lagi yang maksudnya bisa menjadi aspirasi daerah dapil-nya masing-masing. Itu pelaksana proyek atau apa pun kan di tangan pemerintah. Cuma anggota Dewan ingin agar science park-nya ada masing-masing dimasukkan di bagian pengeluaran," jelas Kurtubi.

"Di situ banyak yang tidak sependapat, banyak yang tidak ada kesesuaian antara Komisi VII dengan pihak kementerian. Jumlah total kami setuju, cuma ya sekali lagi ada aspirasi dapil dari masing-masing yang tidak ada kata sepakat," ucapnya.

Saat rapat deadlock, Kemenristek Dikti diwakilkan oleh tingkat Dirjen. Menristek Dikti M Nasir, menurut Kurtubi, tidak ikut dalam rapat. Dia juga memastikan deadlock tidak berujung tindakan anarkis. Namun Kurtubi membenarkan pihaknya tidak menyetujui RAPBN-P yang disampaikan Kemenristek Dikti.

"Rapat hanya dirjen saja, di tingkat dirjen deadlock, dibawa ke menteri juga jadi nggak ada (gunanya). Untuk Kemenristek Dikti (tidak disepakati RAPBN-P)," sebutnya.

Soal masalah deadlock ini, belum ada tanggapan dari pihak Kemenristek Dikti. Menristek Dikti M Nasir saat dihubungi detikcom belum memberikan respons. (elz/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads